KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Besaran Tidak Jelas, Pansus Pajak Daerah Tuding Pemkot Surabaya Tak Konsisten

Salah satu tempat hiburan malam di Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap Pemerintah Kota Surabaya dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono mengungkapkan, jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A ini, dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Awi sapaan akrab Adi Sutarwiyono mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya disa dibatalkan.

“Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan),” terangnya usai Hearing Pansus Pajak Daerah
Adi kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), jeduanya atau ada tambahan lainnya.

“Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak,” katanya

Ia menyampaikan, kesepakatan yang diharapkan terjadi antara pansus dan pemerintah kota. Pertama, menurutnya jika berkaitan dengan pendapatan asli daerah, tetap turun atau naik. Kedua, pengendali perilaku masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat mendorong sector kretaif. Menurutnya ada banyak fungsi pajak, sekarang tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya.

“Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah,” katanya

Adi Sutarwijono mengatakan, dalam kajian akademik raperda pajak daerah yang disampaikan ke dewan, pemerintah kota juga terkesan tak konsisten. Apabila rumusannnya kembali pada Perda 4 Tahun 2011, namun pada bagian kesiimpulan disebutkan dalam pembentukan produk hukum menerima masukan dari masyarakat. Namun, masukkan yang diharapkan jangan terjadi penurunan tariff pajak, khususnya pajak hiburan malam.

“Padahal pemkot memerlukan peningkatan PAD bukan stagnasi. Di Kajian disebutkan apabila diturunkan tariff pajaknya akibatkan penurunan PAD sebasar 15 persen setara Rp. 8,9 M per tahun. Sementara ini (tariff) dinaiikkan, PAD tambah gede. Tapi pemkot ragu bersikap,” tegas Politisi PDIP.

Sementara itu, pada isi kajian akademik pemerintah kota, pajak hiburan malam, yaknni Karaoke Dewasa, Diskotik, Klub Malam besarannya masih relevan sehingga tidak perlu ditindjau lagi. Ini artinya tarifnya tidak naik dan turun hanya tiga item pajak saja. Untuk itu, Adi mempertanyakan apakah Karaoke Keluarga masuk kategori hiburan malam atau bukan ? jika bukan, tapi pemerintah kota tak mau merespon keinginan Aperki (Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia).

“Kita melihat argumentasi pemerintah kota tak jelas dalam menentukan besaran tariff pajak,” katanya. KBID-NAK

Related posts

Perayaan Paskah di Tengah Pandemi, Kapolsek Sedati: Jemaah Dibatasi, Jaga Prokes

RedaksiKBID

Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia

RedaksiKBID

Pastikan Logistik Sampai ke TPS, Gubernur, Pangdan, dan Kapolda Keliling Jatim

RedaksiKBID