KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bidang Kesra Masih Diperdebatkan, Ketua Fraksi PDI-P Geram Ada Anggota Tak Patuh Kebijakan Fraksi

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri bersama Wali Kota Eri Cahyadi.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang selama masuk di Komisi D, namun setelah ada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.

Hasil rapat Pansus pun menyepakati bidang kesra dan pemerintahan masuk di Komisi A.

Parahnya, hasil sidang paripurna tata tertib (tatib) yang sudah disahkan Pemprov Jatim pada Selasa, (6/9/2022), masih diperdebatkan. Padahal, hampir setengah tahun
lamanya menunggu keputusan Tatib Dewan. Namun Komisi D yang dipimpin kader PDI-P masih terus memperdebatkan bidang kesra yang notabene sudah sesuai SOTK Pemkot.

Tak pelak, ini menuai reaksi keras dari Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri.
Dia mengaku kecewa karena ada beberapa anggota yang tak mengindahkan kebijakan fraksinya.

“Jadi sebenarnya teman-teman DPRD harus tahu tentang kewenangan dan fungsi tugasnya yang tetap mengacu pada aturan tata tertib,” ujar dia, Jumat (9/9/2022)

Syaifuddin Zuhri menegaskan,
tatib itulah yang menjadi rujukan mereka dalam menjalankan fungsi tugas yang sudah dibagi atas kewenangan masing-masing, baik Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D, maupun sebagai pimpinan dewan.

Dia menjelaskan, fungsi tugas pengawasan, fungsi tugas legislasi dan penganggaran ini seiring dengan kinerja eksekutif yang dibagi kepada para OPD masing-masing.

“Manakala tata tertib (tatib) ini sudah diparipurnakan oleh DPRD, secara otomatis menjadi langkah rujukan untuk menjadi fungsi tugas dalam menjalankan tugasnya.
Semuanya harus patuh. Kalau ada yang tidak patuh, maka harus belajar lagi tentang tata tertib pelaksanaan di DPRD,”ungkap Kaji Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri.

Dia menyatakan, orang-orang yang mempermasalahkan dalam konteks keputusan tata tertib yang sudah menjadi keputusan Pansus dan sudah diparipurnakan, berarti mereka adalah dewan yang egois dan tidak paham aturan.

Artinya, menurut Ipuk, pansus yang sudah diparipurnakan ini sudah menjadi keputusan. Sedangkan mereka yang mempertahankan argumen
hanya bertumpu pada egois masing-masing.
“Ya, ini terjadi akibat dari sebuah kebiasaan, padahal itu harus diikuti dengan sebuah alur mekanisme pelaksanaan fungsi tugas yang sudah diatur oleh tata tertib,” tandas dia.

Karena itu, politisi senior PDIP ini menyatakan jangan sampai kebiasaan itu menjadi legalitasnya, yang kemudian membumikan sebuah impian yang menjadi fungsinya.

“Teman teman harus belajar dan patuh. Komisi A tidak pernah mempermasalahkan. Komisi A hanya tunduk dan patuh pada mekanisme yang berlaku tentang fungsi tugas DPRD yang diatur di tata tertib,” tegas dia.

Fraksi PDI-P, lanjut Kaji Ipuk, menyadari dan harus melakukan apapun keputusan Pansus tata tertib.

Dalam rapat, Fraksi PDI-P secara serius akan menyampaikan usulannya, namun setelah menjadi legalitas keputusan yang inkrach yang telah diparipurnakan, maka semuanya harus tunduk dan patuh.

Fasilitasi Gubernur sudah selesai. Kalau ketua Komisi D menyampaikan ketidak setujuannya, maka itu hanya sikap pribadinya yang terpengaruh pada lingkungannya.

“Sebagai anggota fraksi harus patuh pada keputusan- keputusan yang sudah menjadi rujukan pansus dan sudah difasilitasi Gubernur, ” tegas dia.

Kaji Ipuk menyatakan, Fraksi PDI-P menerima dan tidak ada persoalan, karena dirinya yang ada di Komisi A tidak mempermasalahkan yang dulu jadi kewenangan Komisi A diambil alih Komisi C. “Ini bagian dari kepatuhan perubahan agar terjadi pemaksimalan dalam konteks pelayanan, ” tegas dia. KBID-BE

Related posts

Gaji Minim, Sopir dan Kernet PT Sakti Setia Santoso Kuras Brankas Berisi Uang Rp 400 Juta

RedaksiKBID

TKD Jatim Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin Antisipasi Potensi Golput karena Teknis

RedaksiKBID

Dinilai tidak Transparan, Tujuh PK Mosi Tak Percaya Ketua DPD Golkar Surabaya

RedaksiKBID