
KAMPUNGBERITA.ID-Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional (Mapamnas) XV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) digelar di Surabaya pada 5–6 Desember 2025.
Mapamnas Perpamsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan dihadiri anggota Komisi II DPRD RI, Muhammad Khozin.
Bima Arya Sugiarto menyampaikan agar kolaborasi antar perusahaan air minum di berbagai daerah ditingkatkan, “Saya ingin seluruh peserta paham, yang menjadi tantangan kita adalah cara koordinasi yang efektif antar perusahaan air minum. Karena pemerintahan yang efektif merupakan cara menjadikan BUMD lebih baik,” ujar dia.
Dia menambahkan, kepemimpinan Perpamsi periode selanjutnya tidak terlalu birokratif dan fokus pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyampaikan pentingnya pembuatan Rancangan Undang- Undang) (RUU) BUMD Air Minum. Dia menjelaskan, selain dari transfer pusat ke daerah, tentunya BUMD diharapkan menjadi trigger salah satu sumber keuangan daerah. Tapi faktanya, banyak BUMD yang tidak sehat. Untuk itu perlu ada perbaikan tata kelola, pengawasan, dan pembinaan yang itu dimulai dari hulunya. Artinya, regulasinya dulu yang diperbaiki. “Jadi, bagaimanapun direksi, kepala daerah itu kan ada di hilirnya. Tidak mungkin bisa melakukan sesuatu kalau tidak tersedia norma aturannya dalam bentuk regulasi,”ungkap dia.
Karena itu, lanjut Khozin, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan RUU BUMD sebagai bagian dari solusi untuk menyelesaikan tata kelola BUMD yang in case, mengingat saat ini banyak BUMD yang tidak sehat. “Dari 1.094 BUMD yang tadi disampaikan Pak Wamendagri, mayoritas tidak sehat. Artinya, antara rasio Penyertaan Modal Daerah (PMD) dengan deviden yang diberikan tidak balance atau seimbang,”ungkap dia.
Padahal, lanjut dia, tujuan utama BUMD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 adalah menjadi daya ungkit ekonomi daerah. Artinya, memberikan sumbangsih dalam bentuk deviden daerah. “Praktiknya sekarang, BUMD lebih banyak jadi tempat bakar duit. Penyertaan modal daerahnya besar, tapi devidennya kecil,” imbuh dia.
Apa penyebabnya? “Ya banyak hal. Seperti yang saya paparkan tadi ada spoil system, ada intervensi politik yang tidak bertanggungjawab, dan juga rekrutmen yang tidak transparan, tidak profesional dan lain sebagainya,”ungkap Khozin.
Untuk itu, lanjut dia, dibenahi dari hulunya dulu dalam bentuk regulasi. Di Kemendagri nanti akan dibentuk Direktur Jenderal (Dirjen) BUMD agar pengawasan dan pembinaan BUMD lebih spesifik, lebih maksimal.”Sekarang ini kan masih setingkat Subdit. Kalau nanti sudah setingkat Dirjen (eselon I), poweringnya akan lebih kuat,” tandas dia.
Sementara Ketua Dewan Pengawas Perpamsi, Hasanuddin Kamal mengatakan,
forum empat tahunan ini menjadi momentum penting bagi BUMD Air Minum seluruh Indonesia untuk Transformasi Air Minum guna memperkuat arah kebijakan, mengevaluasi kinerja nasional, serta menetapkan kepengurusan baru Perpamsi periode 2025–2029. Kepengurusan baru ini untuk menggantikan Arief Wisnu Cahyono, selaku Ketua Umum Perpamsi periode 2024-2025.
Mapamnas XV mengusung tema “Transformasi Sektor Air Minum Menuju Swasembada Air dan Indonesia Emas 2045,” yang mencerminkan komitmen memperkuat penyediaan air minum aman, memperluas cakupan layanan, dan merespons tantangan jangka panjang seperti perubahan iklim serta keterbatasan sumber air baku.
Data BPS 2024 menunjukkan akses air minum ‘layak’ telah mencapai 92,64 persen, namun belum sepenuhnya menggambarkan air aman yang tersedia 24 jam dan terhubung dalam sistem perpipaan formal. Menjawab tantangan tersebut, Perpamsi mendorong transformasi sektor air minum melalui penguatan kapasitas SDM, peningkatan efisiensi energi, penurunan NRW, optimalisasi kapasitas produksi, digitalisasi layanan, percepatan investasi, serta penguatan regulasi dan advokasi kebijakan.

Melalui penyelenggaraan Mapamnas XV Perpamsi menegaskan pentingnya kolaborasi nasional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMD Air Minum untuk memastikan layanan air minum dipandang bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan kehidupan dan masa depan bangsa.
Ditanya soal banyaknya BUMD Air Minum di Indonesia yang masih ‘sakit”, Hasanuddin Kamal menyebut memang dibutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar BUMD bisa berkembang. Menurut dia, banyak hal yang menyebabkan seperti itu, di antaranya masalah tarif.
Dia mencontohkan, kenapa Aqua bisa survive seperti itu, ya karena mereka bebas menentukan tarifnya. “Kalau PDAM tidak bisa. Tarifnya ditentukan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), bukan oleh PDAM.
Sementara Kepala Daerah banyak juga yang memberikan pertimbangan -pertimbangan tarif itu karena persoalan pilkada maupun politik. Akibatnya, mereka tidak mau melakukan penyesuaian tarif karena dianggap akan memberatkan dan tidak menjadi sesuatu yng bagus bagi performa Kepala Daerah tersebut, ” ungkap dia
Karena itu, lanjut dia, adanya UU BUMD nantinya akan lebih memberikan penguatan kepada PDAM untuk lebih profesional dalam bekerja. KBID-BE
