
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya sedang membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Surabaya sebagai Kota Cerdas atau Smart City. Raperda ini menitikberatkan pada sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, efektif dan cepat.
Kota lain seperti Kabupaten Badung, Denpasar, sudah 20 tahun lebih mengelola air limbah domestik. Selain itu, juga Palembang. Tapi semua pengelolaan air limbah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Nah, Surabaya akan membuat seperti itu, limbah berupa tinja dan limbah air dari restoran, rumah tangga dan lain-lain akan dikelola secara terpusat dan juga setempat. Untuk itu, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melakukan pendalaman dan menyamakan persepsi dengan mendatangkan Pakar Teknik Lingkungan, khususnya di Bidang Sanitasi, Pengelolaan Limbah, dan Kesehatan Lingkungan, yakni Prof. Ir. Eddy Setiadi Soedjono Dipl.SE.M.Sc, Ph.D, guna memberikan masukan-masukan terkait pengelolaan air limbah di Surabaya. Jangan sampai nanti hanya aturan di atas kertas saja, tapi implementasi di lapangan seperti apa?
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono, mengatakan bahwa berbagai masukan terkait sistem pengelolaan air limbah telah disampaikan secara detail oleh Prof. Ir. Eddy Setiadi Soedjono yang juga menjadi konsultan di beberapa negara, di antaranya Singapura, Malaysia dan negara lainnya.
Menurut dia, Surabaya sudah saatnya mulai menerapkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan terpusat, juga setempat untuk komunal.
”Ya, saatnya Surabaya harus memulai untuk pengelolaan air limbah domestik ini termasuk harus terpusat di suatu tempat,” kata dia.
Baktiono mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Solo dan Blitar, telah lebih dulu menerapkan sistem serupa. Karena itu, Pansus mendorong adanya mekanisme pengelolaan yang tidak membebani warga secara langsung.
”Untuk pengambilan limbah domestik seperti negara lain, tadi ada gagasan dari pansus itu tidak perlu memberitahu ke warga tetapi dari Pemkot Surabaya bisa mengambil limbah domestik yang komunal atau setempat. Baik setiap rumah maupun di setiap komunal,” jelas dia.
Baktiono menyebutkan, ke depan akan disusun pasal dan ayat yang mengatur kewajiban bagi warga yang membangun rumah atau perumahan agar menempatkan septic tank di bagian depan rumah. ”Jadi bisa di taman, di bawah taman atau di carport yang nanti selangnya bisa langsung diambil sendiri oleh Pemkot Surabaya,”jelas dia.
Terkait pembiayaan, politisi senior PDI-P ini menegaskan, bahwa skema pendanaan akan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat. “Untuk biayanya nanti bisa diinputkan lewat pajak-pajak lainnya. Intinya sangat murah sekali. Seperti yang pakar tadi sampaikan itu hanya Rp100.000, sehingga warga Kota Surabaya tidak terbebani langsung membayar,” kata dia seraya menambahkan ini bisa dikerjasamakan seperti di pasal 74 huruf H.
Pengelolaan air limbah di luar negeri, khususnya di Cina dan Singapura sangat bagus, bahkan bisa menjadi pupuk buat tanaman, apakah Pansus ada rencana studi banding ke sana? Baktiono menegaskan, kalau saat ini belum memungkinkan. Tapi paling tidak pihaknya bisa belajar tidak langsung, yakni dari internet atau mendatangkan pakar-pakar yang menjadi konsultan di negara lain.”Jadi, saat ini tidak mungkin kita studi banding ke luar negeri karena ada efisiensi anggaran,” pungkas dia.

