
KAMPUNGBERITA.I-DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh yang mengalami kendala perkuliahan akibat persoalan biaya maupun administrasi kampus.
Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Menyikapi implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026, Johari Mustawan menyatakan program Beasiswa Pemuda Tangguh merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot Surabaya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. “Hingga saat ini tercatat 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat beasiswa tersebut dengan jumlah pendaftar sekitar 14.000 orang dan potensi diperluas hingga 23.820 penerima,”ujar dia.
Dari total penerima tersebut, lanjut Bang Jo, sapaan Johari Mustawan, 2.437 mahasiswa masih berstatus aktif sejak 2022 hingga 2025. Sementara itu, 1.775 mahasiswa dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp 2,5 juta tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN).
Untuk itu, Bang Jo meminta agar seluruh mahasiswa tersebut dipastikan tidak mengalami hambatan dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses perkuliahan lainnya. “Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,”ungkap.dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 17 ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pra miskin atau desil 1 hingga desil 5 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan penyesuaian maksimal UKT sebesar Rp 2,5 juta.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Bang Jo menegaskan, pentingnya penerapan yang merata di seluruh kampus, bukan hanya di universitas tertentu, guna memberikan kepastian pembiayaan bagi mahasiswa penerima beasiswa.
Selain itu, dia menilai perlu adanya masa transisi bagi mahasiswa yang tidak masuk dalam kategori desil 1–5, mengingat perubahan regulasi dinilai cukup mendasar dan berpotensi berdampak pada mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi. “Perlu ada solusi dan kebijakan peralihan. Jangan sampai mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika kondisi ekonomi keluarga tiba-tiba menurun atau orang tuanya terkena PHK,” tegas dia.
Bang Jo juga mengingatkan agar semangat regulasi sebelumnya tetap dijaga, yakni memastikan mahasiswa penerima beasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Terkait dukungan anggaran, Bang Jo menyebut DPRD Kota Surabaya melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Pemuda Tangguh pada Tahun Anggaran 2026. Dia berharap anggaran tersebut dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran demi keberlanjutan studi mahasiswa.
Sebagai bentuk pengawasan, lanjut dia DPRD Kota Surabaya menyatakan kesiapan untuk turun langsung bersama Pemkot Surabaya ke kampus-kampus guna memastikan tidak ada mahasiswa penerima beasiswa yang dirugikan akibat perubahan kebijakan tersebut. KBID-BE
