KAMPUNGBERITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan dan dilanjutkan Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (20/11/24)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, didampingi Wakil Ketua I, Sahudi, ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memaparkan strategi keuangan yang bertujuan menjamin akses pendidikan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Mitro’atin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro menilai perlunya melakukan uji publik terhadap Raperda memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dengan melibatkan beberapa stakeholder di harapkan Raperda dapat memperoleh masukan yang beragam dari masyarakat yang akan kena dampaknya,”katanya.
Dia menambahkan Raperda tentang Dana Abadi Pendidikan perlu melibatkan uji publik, pemahaman dan kajian yang komprehensip, proses ini harus melibatkan berbagai stakeholder yang ada, dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Sementara itu Pj Bupati Bojonegoro, menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan demi masa depan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin, tidak hanya untuk generasi saat ini tetapi juga bagi generasi mendatang. Dana abadi adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral kita untuk memastikan hak-hak tersebut tetap terpenuhi,” ujar Adriyanto.
Dalam paparannya, Adriyanto menjelaskan bahwa dana abadi akan dihimpun secara bertahap dengan target akumulasi sebesar Rp3 triliun dalam lima tahun. Sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lainnya yang sah menurut ketentuan hukum.
“Mekanisme pengelolaan dana ini ibarat menabung untuk masa depan, tetapi dengan portofolio yang sehat, transparan, dan berisiko rendah,” tambahnya.
Adriyanto juga menekankan bahwa dana ini tidak akan digunakan untuk investasi langsung atau penyertaan modal, melainkan akan dikelola secara hati-hati di bawah kendali Bendahara Umum Daerah (BUD) selama lima tahun pertama. Setelah mencapai target akumulasi, pengelolaannya akan diserahkan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam Raperda ini, hasil pengelolaan dana abadi akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penerima manfaat adalah seluruh masyarakat Bojonegoro yang memenuhi syarat, sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.
Adriyanto juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengorbanan generasi sekarang untuk masa depan.
“Sumber daya migas adalah berkah Tuhan yang juga menjadi hak anak cucu kita. Inilah bentuk implementasi sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk esok,” tegasnya. KBID-JUP
