KampungBerita.id
Headline Teranyar

KPK Klarifikasi Harta Bupati Anas, Dadang, Faida dan Arifin

KPK saat mengklarifikasi harta para penyelenggara negara di Gedung Negara Grahadi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 37 (tiga puluh tujuh) Penyelenggara Negara Pemerintah Daerah se-Jawa Timur selama 5 (lima) hari dimulai Senin, 8 Juli 2019 berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Bupati yang bakal menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (10/7) adalah Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Bupati Jember Faida dan Bupati Trenggalek Mochmad Nur Arifin. Selain pejabat tingkat bupati ada pejabat tingkat Sekda yang bakal ikut diperiksa hari ini.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.

Sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,”ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/7). KBID-DAY

Related posts

Liponsos Surabaya Overload hingga 71 Persen, Terbanyak Dihuni ODGJ

RedaksiKBID

Ketua MUI Jatim Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Halal dan Aman

RedaksiKBID

Alami Kram, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Kolam Renang Sidoarjo

RedaksiKBID