
KAMPUNGBERITA.ID-Pasca tidak dapat di aksesnya pemutakhiran data guna publikasi informasi kependudukan Kota Surabaya, seperti jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jumlah tenaga kerja, jumlah rata-rata penghasilan warga dan data kesejahteraan rakyat lainnya. Akhirnya dialihkan oleh Pemkot Surabaya ke laman Data Terpadu Masyarakat Surabaya (DTMS) yakni dtms.surabaya.go.id
“Konsep yang ada di Dinas Sosial ini harus sama-sama dipahami oleh seluruh stakeholder, utamanya seluruh perangkat daerah yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kemudian mekanisme yang tidak berbelit-belit karena akurasi data ini adalah akurasi yang harus segera kita dapatkan dan harus cepat serta terupdate,”ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Namun kondisi di lapangan menurut dia, data yang seharusnya dapat dipublikasikan, tapi hingga kini juga belum terwujudkan. Terlebih harus adanya pembaharuan disetiap bulannya, namun masih saja belum dapat diakses.
Untuk itu, Reni Astuti pun menagih janji Pemkot Surabaya, mengingat data tersebut cukup penting.”Kalau semua prosesnya masih berjalan, maka intervensi kesejahteraan rakyat jangan menunggu. Sekarang DTMS masih dalam proses maka jangan sampai proses ini kemudian menunda layanan kita kepada masyarakat. Nanti yang rugi siapa? Ujung-ujungnya ya masyarakat juga,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ketika dikonfirmasi permasalahan DTMS mengaku jika masih dalam proses pencatatan, mengingat adanya sinkronisasi data yang dilakukan oleh kader kesehatan sebagai kepanjangan tangan Pemkot Surabaya “Sekarang ini kan kita data ulang lagi cari yang dulu karena ada data yang tumpuk-tumpuk ya. Melalui kader-kader Surabaya Hebat yang saat ini sedang turun ke masyarakat. Serta tidak ada penambahan indikator untuk kriteria warga miskin. Jadi, perlu dipahami pendataan ini banyak yang menumpuk dan telanjur menjadi acuan setiap tahunnya. Padahal yang menerima ini katakan sudah ada pindah ataupun meninggal dunia,” ungkap dia.
Seperti diketahui pentingnya Data Terpadu Masyarakat Surabaya ini guna membantu Pemkot Surabaya dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran serta program pengentasan kemiskinan. Selain itu, juga mendukung kebijakan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. KBID-BE-PAR