KampungBerita.id
Kampung Bisnis Surabaya Teranyar

Dua Rumah Sakit Tolak Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Pansus Minta Dinkes Tak Keluarkan Rekomendasi Izin

Kepala BPJS Cabang Surabaya, Betsy Roeroe  (kanan) memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi rumah sakit yang ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Pansus LKPJ Wali Kota 2021, akhirnya menuntaskan pekerjaan rumah (PR) dari sektor kesehatan, seiring belum maksimalnya program berobat gratis hanya menunjukkan KTP/KK Surabaya.

Ini ditandai dengan adanya komitmen dari 17 rumah sakit di Surabaya, yang sebelumnya menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kini siap bergabung untuk melayani warga Surabaya. Apalagi, ini program Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC).

“Sebanyak 17 rumah sakit yang menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rabu (13/4/2021), kita undang lagi, dan akhirnya ada komitmen dari mereka untuk menjalin kerja sama dengan BPJS,”ujar Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2011, Baktiono.

Dia mengatakan, setelah melalui diskusi panjang dan alot, dari 17 rumah sakit itu hanya delapan rumah sakit yang memenuhi syarat karena berstatus rumah sakit umum. Kalau lainnya itu rumah sakit khusus yang memang penanganan terhadap pasien tidak ditanggung BPJS. Yakni, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang mayoritas untuk program bayi tabung.

Tapi rumah sakit umum seperti RS Darmo, RKZ, RS Adi Husada Undaan, RS Premier Surabaya memang layak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi informasinya kan belum bisa diterima oleh pihak BPJS. “Makanya, kita pertemukan di DPRD lewat Pansus LKPJ Wali Kota 2022.Akhirnya pihak BPJS bisa menerima dan bisa menjalin kerja sama. Mereka pun senang, ” ungkap dia.

Kini, menurut politisi senior PDI-P Surabaya, hanya tinggal dua rumah sakit umum
yang belum bersedia kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yakni RS Mitra Keluarga dan RS Nasional Hospital. Keduanya menolak dengan berbagai alasan internal. Padahal kedua rumah sakit ini sudah terakreditasi dan memenuhi syarat.

Baktiono menegaskan, pihaknya memberikan rekomendasi batas waktu sampai sebulan ke depan kepada rumah sakit mewah tersebut untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau sampai batas waktu satu bulan kedua rumah sakit itu tidak bisa bekerjasama, artinya kedua rumah sakit ini mengeksklusifkan diri ingin mencari keuntungan saja, tidak memenuhi aspek sosial yang harus melayani masyarakat sesuai program nasional, ” tandas dia.

Karena itu, pansus minta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi izin. Karena izin mereka dari Pemprov Jatim, lantaran keduanya masuk kategori rumah sakit tipe B. Sangat memenuhi syarat sekali.

Baktiono menambahkan, dalam kesimpulan, Pansus LKPJ menambahkan warga yang telantar, warga yang tak punya identitas, tak diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan. Ini terlewatkan di tingkat nasional.

“Makanya tadi saya sampaikan bagaimana kalau ada warga telantar dan tak punya identitas. Karena mereka ini jauh di bawah MBR. Akhirnya kita simpulkan dan sepakati bersama, termasuk rumah sakit umum swasta, bahwa fakir miskin, warga telantar atau tak punya identitas, maka seluruh rumah sakit di Surabaya untuk bisa menerima dan bisa berobat gratis, ” tegas Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Artinya, lanjut dia, seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit milik pemkot, dan rumah sakit swasta, kalau ada fakir miskin dan terlantar diberikan layanan pengobatan gratis.

Kalau mereka tak punya BPJS Kesehatan atau menunggak iuran BPJS (untuk yang mandiri), maka Dinkes Surabaya harus menempatkan petugas untuk memverifikasi di setiap rumah sakit swasta, milik Pemprov Jatim, RS Unair atau RS lainnya agar mereka tak menolak lagi seperti yang ditemukan selama ini. Lantaran ada petugas yang diberi tanggungjawab oleh Pemkot Surabaya di setiap rumah sakit tesebut.

Soal warga tanpa identitas itu, apa dasar regulasinya? Baktiono menyatakan dasarnya jelas yaitu UU tertinggi, UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.

“Artinya apa? Kalau sakit mereka harus dipelihara, kalau tak punya rumah ya diberikan rumah, kalau tak bisa makan ya diberi makan, ” tandas Baktiono.

Kadinkes Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan 17 rumah sakit itu menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena mereka punya kendala sendiri- sendiri. “Jadi ada beberapa persyaratan yang sudah diajukan, seperti RS Premier misalnya yang sudah mengajukan pada 2021, tapi sampai sekarang prosesnya masih belum final, ” jelas dia.

Sementara Kepala BPJS Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, kalau ada rumah sakit ingin mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pihaknya akan melakukan proses kredensialing atau uji kelayakan yang akan dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan dan Persi. “Ini untuk memastikan fasilitas kesehatan yang akan kerja sama dengan BPJS yang akan melayani peserta JKN adalah benar-benar faskes yang bermutu. Sehingga bisa memberikan pelayanan berkualitas kepada peserta JKN, ” jelas dia.

Bagaimana dengan dua rumah sakit yang belum siap menjalin kerjasama dengan BPJS? Betsy menegaskan, jika itu dikembalikan ke manajemen rumah sakit tersebut. “Kita tidak bisa intervensi. Di kami, sepanjang berkasnya lengkap dan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 71/2013 yang berlaku, pasti kita proses, ” ungkap dia.

Yang menjadi kendala saat ini, menurut dia, masih ada yang belum memiliki beberapa persyaratan mutlak yang sering ditemukan di lapangan. Yakni, surat izin operasional (SIO) yang sudah habis atau mau habis dan sebagainya. Kemudian surat izin praktik dokter-dokter yang melayani di tiap poli harus benar-benar yang terupdate agar ketika memberi pelayanan kepada JKN itu dokter-dokternya ibarat membawa mobil, punya SIM. KBID-BE

Related posts

Uber Rekom Demokrat, Jenderal Machfud Tetap Harus Ikuti Prosedur

RedaksiKBID

Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Nyono-Subaidi di Alun-alun Jombang

RedaksiKBID

Korban terus Berjatuhan, Polda Jatim Nyatakan Perang terhadap Miras

RedaksiKBID