KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Godok Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pansus Didorong Manfaatkan  Dana Hibah Internasional

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik , Baktiono BA.@KBID2026
Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik , Baktiono BA.@KBID2026

KAMPUNGBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terus mematangkan rancangan aturan pengelolaan limbah rumah tangga demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (6/4/2026), pansus menghadirkan pakar Teknik Lingkungan dari ITS, Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D., guna memberikan masukan strategis terkait sistem pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.

Ketua Pansus Raperda Air Limbah Domestik yang juga Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono BA, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Sementara pemerintah pusat berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum. Ia menyebut sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu memiliki peraturan daerah (perda) terkait limbah domestik, seperti Banda Aceh, Palembang, Kartasura, Kabupaten Badung di Bali, Banjarmasin, hingga Makassar.

“Surabaya mau tidak mau harus segera memiliki regulasi ini. Semua tergantung kesiapan eksekutif dalam menjalankannya,” ujar Baktiono dikutip Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pansus memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan. Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut, pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara sistematis sehingga tidak lagi menimbulkan genangan di saluran air maupun sungai kecil di kawasan permukiman.

Baktiono juga menyoroti pentingnya pengelolaan septic tank secara berkala. Ia mengusulkan agar penyedotan dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali guna mencegah pencemaran air tanah yang berpotensi memicu berbagai penyakit.

Dalam hal pembiayaan, pansus tengah mengkaji skema tarif yang tidak memberatkan masyarakat, salah satunya dengan pola retribusi seperti pengelolaan sampah yang sudah berjalan saat ini.

“Dengan jumlah sekitar 600 ribu pelanggan PDAM, skema ini memungkinkan untuk diterapkan dan dapat menjadi sumber pendanaan yang cukup besar,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Joni Hermana menilai sistem pengelolaan melalui PDAM sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Ia juga mengungkapkan peluang besar bagi Surabaya untuk mendapatkan hibah internasional guna mendukung pembangunan infrastruktur limbah domestik.

“Beberapa negara seperti Jerman, Kanada, dan Australia sudah menyatakan komitmennya. Bahkan di daerah lain, nilai hibah bisa mencapai Rp900 miliar. Untuk Surabaya, potensinya bisa lebih besar karena jumlah penduduk dan tingkat kompleksitas wilayahnya,” terang Joni.

Dia menambahkan, pihak pemberi hibah umumnya juga akan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, sehingga dapat menjamin kualitas dan keberlanjutan sistem yang dibangun. Dengan sinergi regulasi dan dukungan internasional, Surabaya diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang modern dan ramah lingkungan. KBID-PAR-BE

Related posts

Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Polresta Sidoarjo Lakukan Ziarah Makam Pahlawan

RedaksiKBID

‘Kabeh Sedulur Kabeh Makmur’ Goyang Ribuan Massa Pendukung Gus Ipul

RedaksiKBID

Anak Buah Sempat Menghalang-halangi Wartawan Wawancara, Lucy Kurniasari Siap Ikuti Fit and Proper Test

RedaksiKBID