KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Juli, Lapindo harus Bayar Utang Rp 773 Miliar ke Pemerintah

KAMPUNGBERITA.ID – Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus melunasi hutangnya kepada pemerintah sebesar Rp 773,282 miliar pada Juli 2019. Keharusan tersebut sesuai dengan perjanjian yang diteken pada Juli 2015, dimana utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.

Utang tersebut merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah guna melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Isa Rahmatarwata, mengungkapkan hingga saat ini Lapindo membayar cicilan terakhir pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Sementara total utang Lapindo adalah Rp 731 miliar sebagai utang pokok. Ditambah dengan bunga 4 persen, maka total menjadi sekitar Rp 773,382 miliar.

“Kementerian keuangan meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya memenuhi kewajibannya mengembalikan dana pinjaman sesuai ketentuan dalam perjanjian,” katanya.

Sebelumnya Lapindo justru mengkalim memiliki piutang kepada pemerintah. Hal ini didasari dari pengajuan tukar guling oleh Lapindo yang diklaim senilai USD 138,23 juta.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, pemerintah tidak memiliki utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai USD 138,23 juta.

Dia meluruskan, utang yang dianggap tersebut merupakan Unrecovered Cost atau biaya penggantian kegiatan pencarian minyak dan gas (migas) (cost recovery) ke operator oleh negara. Di mana biaya atas operasi migas Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya di Wilayah Kerja Migas Brantas.

“Atas unrecover cost tersebut masih subject to be audit,” kata Wisnu.

Menurutnya, pembayaran cost recovery dari negara ke operator Wilayah Kerja Migas, harus sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati antara Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas,” tegasnya.

Wisnu melanjutkan, mekanisme pembayaran biaya tersebut, dilakukan sepanjang ada produksi dari wilayah kerja, dibatasi jangka waktu kontrak wilayah kerja atas pendapatan yang diperoleh.

“Mekanisme nya, sepanjang ada produksi dari WK tersebut dengan dibatasi jangka waktu WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecover cost, yang nilainya akan subject to be audit,” katanya.KBID-NAS

Related posts

Gempa Bumi 6,4 SR Guncang Lombok, 14 Orang Dilaporkan Tewas

RedaksiKBID

Doni Tata Juara Umum Trial Game Asphalt 2017 di Malang

RedaksiKBID

Cangkuran Bareng Buruh dan Forkopimda, Kapolda Berharap Peringatan Mayday Aman

RedaksiKBID