KAMPUNGBERITA.ID-Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Surabaya 2020 masih menjadi sorotan banyak pihak.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan. Sementara belum ada hasil, baru pemanggilan pihak-pihak terkait.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Imron Rosyadi mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan kasus korupsi dana hibah Pilwali 2020.
“Pihak kepolisian berikut kejaksaan yang punya kewenangan untuk memeriksa atas dugaan korupsi dana hibah dimaksud,” kata Imron, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, kebenaran kasus ini sangat perlu diusut dan segera membuahkan hasil karena sudah telanjur mencuat ke publik. “Jika sudah masuk ke wilayah hukum dalam proses penegakan, maka masyarakat menunggu hasil dari pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, jika nanti sudah ditemukan dan unsur-unsurnya terpenuhi, baik unsur subjektif maupun unsur objektif maka secepatnya kepolisian mempublikasikan hasilnya ke masyarakat.
“Pasti penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan sebagai pemantau dalam proses pemeriksaan akan memberitahukan kepada masyarakat agar tidak terjadi anggapan maupun spekulasi yang justru menjadi preseden buruk bagi penegak hukum jika tidak dibuka ke publik,” papar dia.
Meski begitu, dia meyakini pihak penegak hukum sangat berhati-hati dalam menangani kasus secara efektif dan efisien.”Saya yakin pihak kepolisian maupun kejaksaan sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, bahkan profesional,” pungkas dia. KBID-BE