KampungBerita.id
Bumi Malang Teranyar

Kasus Suap Walikota Batu, 17 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Penyidik KPK dikawal ketat saat akan memeriksa para saksi di Polres Batu

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Walikota Batu Eddy Rumpoko. Setelah pada Kamis (28/9), KPK memeriksa 9 orang di Polres Batu. Giliran kemarin (29/9) sebanyak 8 orang diperiksa di tempat yang sama. Mereka terdiri dari pihak pemkot dan swasta yang dilidik Penyidik KPK terkait aliran dana kepada tersangka Eddy Rumpoko.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada Sabtu (16/9). Kasus diduga berkait dengan fee proyek mebelair pada 2017 senilai Rp 5.26 miliar yang dimenangkan PT Daibalma Prima.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memaparkan hingga Jumat (29/9) KPK masih berada di Mapolres Batu guna lakukan lidik terhadap beberapa saksi kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) orang terkuat di kota wisata Batu Eddy Rumpoko lakikan pemanggilan pada 8 saksi pihak Pemkot dan swasta untuk dilidik.

“Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk kasus tersangka (Eddy Rumpoko) ERP, Walikota Batu juga bagian Lanjutan dari lidik yang kami lakukan kemarin sudah panggil 9 saksi Unsur saksi berasal dari Sespri Walikota Lila W, Staf BKAD, pegawai bank, manajemen hotel dan swasta ” kata Febri, Jumat (29/9)

Febri mengatakan, mereka yang diperiksa kemarin adalah Kepala Dinas PU dan Binamarga Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, ( Himpun) Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, dan swasta lain. Pemeriksaan masih dilakukan di Kantor Polresta Batu secara tertutup.

Febri menegaskan, terkait sasus OTT Walikota Batu hingga saat ini KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yang terkait dengan kasus proyek mebelair 2017 hingga ditetapkan 3 tersangka ERP (Eddy Rumpoko) Wali Kota Batu, Edi Setyawan kepala ULP dan Filipus Djap pihak swasta PT Daibalma Prima pemenang tender proyek Meubelier 2017.

Sebelumnya diberitakan, Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus Djap sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KBID-NAK

Related posts

Raperda Penanggulangan Banjir, Pengembang Wajib Bangun Sistem Drainase Melalui Peta Lidar

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Apresiasi Perdamaian Pemkot-PT Gala Bumi Perkasa Untuk Bangkitkan Pasar Turi

RedaksiKBID

Malam Ini, Ansor Bubutan Bersholawat Hadirkan Ulama dari Yaman

RedaksiKBID