KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Kerap Gunakan Perempuan sebagai Umpan, 7 Kawanan Begal Mojokerto Diringkus

Dua wanita anggota komplotan begal diamankan polisi.

KAMPUNGBERITA.ID – Jajaran Kepolisian Polres Mojokerto berhasil meringkus tujuh orang anggota kawanan begal yang beraksi di wilayah hukumnya.

Para tersangka tersebut diantaranya Supriyanto (36) warga Dusun Jedong, Desa Wotamasjedong, Kecamatan Ngoro, Yayan Deni Sumoro (23) Dusun Gempulmalang, Desa Kedunggempol, Kecamatan Ngoro, Ricky Sulvanti (20) warga Dusun Polamar, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Tri Wahyu Wicaksono (29) warga Glonggongan, Desa Sumber Tebu, Kecamatan Bangsal, Nugraha Wisnu Mahendra (18) warga Dusun Gusten, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Muhammad Fahmi Aminudin (20) warga Glonggongan, Desa Sumber Tebu, Kecamatan Bangsal, dan Nur Laila Jamila (23) warga Dusun Grogol, Desa Kepupandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Ketujuh tersangka ini diamankan, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Supandi (37) warga Dusun Kaliwungu, Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang mengaku telah menjadi korban perampasan di kawasan Kali Sadar, Kecamatan Pungging oleh anggota kawanan tersebut.

Selanjutnya dari laporan tersebut, pihak Polsek Pungging dengan di backup anggota Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran. Hasilnya tujuh tersangka berhasil di bekuk di lokasi berbeda.

”Modusnya dua orang perempuan anggota komplotan ini sengaja menjadi pengumpan dengan cara mendekati korban untuk berkenalan dan mengajak ketemuan di lokasi kejadian, selanjutnya setelah korban datang, dua pelaku ini kemudian menghubungi anggota kelompok lainnya dan langsung merampas barang berharga milik korban,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga buah motor berbagai merk yang di duga kuat digunakan dalam aksi perampasan, uang tunai hasil penjualan dua Handphone dan motor milik korban dari masing-masing tersangka senilai total Rp 3 juta. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan, para tersangka kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Mojokerto hingga pelimpahan berkas ke pihak Kejasaan. KBID-MJK

Related posts

Tahun 2018, Sebanyak 2.202 ASN Pemprov Jatim Pensiun

RedaksiKBID

KONI dan Sejumlah Dinas di Tuban terus Sosialisasikan Porprov 2019 Jatim

RedaksiKBID

Kapolda Jatim: Koordinasi dan Komunikasi Kunci Sukses Melalui Kebersamaan

RedaksiKBID