KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Nasional Surabaya Teranyar

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Tuntut DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi RUU Penyiaran

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya melakukan unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Surabaya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/5/2024). Mereka menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29/5/ 2024). Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto menyatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,”ujar dia.

Menurut dia, pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten, kata dia, tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Selain itu, adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

“Kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkap dia.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya,
Eben Haezer Panca menyampaikan dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam.

“Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” jelas Eben.

Lebih jauh, dia menegaskan, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tegas dia.

Eben juga menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. “Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi, ” imbuh dia.

Untuk itu, Eben menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas dia.

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri dari: Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya,
LBH Lentera, LBH Surabaya,
Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KBID-BE

Related posts

Libur Imlek, Polisi Masifkan Himbauan Prokes dan Vaksin ke Pengunjung Mal Sidoarjo

RedaksiKBID

Kapolri Sebut Pelaku Pengeboman Jaringan JAD dan JAD

RedaksiKBID

Dirut RPH Mundur, Pemkot Surabaya Bakal Tunjuk Plt

RedaksiKBID