
KAMPUNGBERITA.ID-Pasca ribut-ribut juru parkir liar, pelaku usaha toko modern harus menyediakan juru parkir (jukir) dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan.
Ini tentu menjadi beban berat bagi pengusaha toko modern, mengingat parkirnya gratis, tapi tetap dikenakan pajak dan diminta menyiapkan jukir.
Melihat polemik ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengundang hearing Alfamart, Indomart dan OPD terkait, Rabu (26/6/2025) untuk mencarikan solusi terbaik.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) melalui Corporate Communications-nya, Ame Dwi Pramesti menegaskan, bahwa lahan parkir di gerai-gerai Alfamart disediakan secara gratis, karena ini bagian dari service kepada konsumen.
“Parkir merupakan bagian dari layanan konsumen dan uangnya (parkir) kami tidak pernah memungut. Area parkir dikelola oleh juru parkir (jukir), yang seharusnya mereka menjadi pihak yang menyetor hasil parkir,” ujar Ame.
Dia menyampaikan kebingungannya terkait keputusan Wali Kota Eri Cahyadi yang ingin merevisi kebijakan pajak parkirnya.
“Ya, kita jadi bertanya-tanya. Tapi yang jelas kita sudah berkomitmen untuk menggaji jukir. Tapi tetap ada revisi pajaknya. Kita tidak tahu nilainya berapa,” ujar dia.
Ame mengaku, keputusan revisi ini memang belum final. Karena itu, kami mengharapkan dia berharap agar Pemkot Surabaya bisa lebih bijak dalam menetapkan perubahan pajak parkir tersebut. Makanya, sebelum revisi itu digedok, Komisi B mengusulkan Perda Inisiatif. “Kami sangat mendukung langkah tersebut. Jadi poinnya nanti lebih detail agar regulasi lebih adil dan tidak memberatkan pelaku usaha,” ungkap dia.
Mantan jurnalis ini akan menegaskan, jika pihaknya memiliki kontribusi nyata terhadap pengentasan pengangguran di Surabaya, yakni di antaranya dengan merekrut tenaga kerja lokal sekitar 50 persen lebih karyawan yang bekerja di Alfamart itu ber-KTP Surabaya.
Selain itu, Alfamart juga bekerjasama dengan pelaku UMKM dengan menjualkannya ini bisa produk-produk mereka tanpa biaya di toko-toko Alfamart.
Lebih jauh, Ame menambahkan, selama ini pajak parkir yang disetor ke Pemkot Surabaya Rp 250.000 per bulan dan itu seterusnya bisa terus naik.
“Jadi kita tetap ada petugas jukir, tapi parkirnya gratis dan kita yang menggaji setiap bulan. Tapi saat ini pajaknya akan direvisi dan dinaikkan lagi di angka Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta, kami keberatan. Karena kami tidak menikmati hasil perolehan parkir yang potensinya kata Bapenda tadi sampai Rp 50 juta/bulan, ” jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mochammad Machmud, turut menyoroti beban ganda yang ditanggung pengusaha toko modern. Dia menyebut bahwa Indomaret dan Alfamart diminta menyediakan minimal dua jukir dan menggaji mereka sekitar Rp1,5 juta per bulan, meski parkir tidak dipungut biaya.
“Ini menjadi beban ganda. Parkir gratis tapi tetap dikenai pajak dan harus menyediakan jukir. Padahal di perda disebutkan tetap kena pajak,” jelas Machmud.
Karena itu, Komisi B berencana mendorong perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 melalui usulan Perda Inisiatif. Dia menegaskan bahwa jika parkir benar-benar gratis, maka seharusnya tidak ada kewajiban membayar pajak.
“Kami akan usulkan revisi perda agar lebih adil. Semua tempat usaha seperti toko modern, rumah makan non-mal, dan toko bangunan yang menyediakan parkir gratis, seharusnya bebas dari pajak parkir,” pungkas dia.
Untuk Perda Inisiatif, nanti Komisi B akan mengundang semua yang terlibat di situ, miliar jukir, pengusaha dan lain-lain, sehingga perda itu menjadi perda aspiratif karena dari bawah, betul-betul dari masyarakat.
“Perda itu kan berlaku di masyarakat. Kalau masyarakat tidak dimintai pendapat, tahu-tahu diberlakukan ya mesti kaget semua. Nanti akan kita undang semua, orang” beber politisi Partai Demokrat ini.
Estimasi kapan perubahan perda tersebut? Machmud mengaku belum karena masih menampung informasi dan aspirasi seperti ini.
“Nanti kita usulkan lewat Pimpinan DPRD ke Badan Pembuat Perda (BPP). Setelah itu, kita akan diundang BPP untuk memberikan pendapatnya, kenapa kok mau mengubah perda. Itu nanti akan kita jelaskan ke BPP. Selanjutnya, mereka akan membentuk pasal demi pasalnya bersama timnya,”tandas dia.
Apa urgensi lain dari perubahan perda tersebut, Machmud menegaskan, ya mungkin perda itu dulu dibuat tidak dengan pemikiran yang sejauh ini efeknya. Jika Wali Kota Eri Cahyadi benar-benar menerapkan aturan itu, maka oleng semua orang-orang itu. Perda itu kan tidak boleh memberatkan masyarakat,” pungkas dia.KBID-BE
