KAMPUNGBERITA.ID – Kondisi Penangkaran rusa Malo yang mengkhawatirkan dinilai tidak bisa langsung mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sebab, kepemilikan di bawah perhutani.
Sehingga, membutuhkan proposal pengajuan bila menginginkan dukungan dana. ’’Untuk supporting harus mengajukan proposal ke pemkab terlebih dahulu,” ujar Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Mochlasin Afan kemarin (6/2).
Dia melanjutkan, pemerintah tidak bisa langsung memberi dukungan, sebab bukan wewenangnya. Sehingga harus ada kerja sama antara pemilik yakni, Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan dengan pemkab.
Mengingat kondisi sarana dan prasarana (sarpras) kurang memadai. Salah satunya, kandang yang harus ada perbaikan. ’’(Pada prinsipnya) ini kewenangan siapa harus clear (selesai) dulu,” jelasnya.
Afan mengungkapkan, bila ada rusa lepas kandang hingga meninggal, tentu sangat disayangkan. Dia berharap, ada koordinasi antara perhutani dengan dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) untuk meningkatkan sarpras penangkaran rusa. Terlebih bisa menjadi wisata serta tempat pelestarian. ’’Sampai saat ini, disbudpar belum ada pembahasan terkait itu,” bebernya.
Dia menyampaikan, dengan besarnya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro harusnya mampu mendukung penangkaran rusa. Namun, juga harus direncanakan pengelolaan anggarannya. Salah satunya dengan pengajuan proposal dari perhutani ke pemkab. ‘’Anggarannya cukup. Tapi, pengelolaannya kan harus jelas,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malo, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan M. Badar mengaku, belum pernah mengajukan proposal ke pemkab terkait dukungan untuk Penangkaran Rusa Malo.
Masih rencana dan akan mengajukan ke KPH terlebih dahulu.KBID-JUP
