KAMPUNGBERITA.ID – Kota Surabaya dalam waktu dekat semuanya akan tertata dengan baik, terlebih pada tata letak bangunan maupun peruntukannya.
Keberadaan bangunan yang tidak pada tempatnya ternyata menjadi perhatian tersendiri di kalangan Komisi C yang membidangi masalah Pembangunan (Pemb) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Bangunan apa pun bilamana terbukti telah melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentunya akan ditertibkan.
Sememtara ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai zonasi tata ruang kota tengah dibahas antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Surabaya. Semua dituangkan di dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Regulasi Raperda RDTRK merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Dimana zonasi di setiap garis yang sudah ditetapkan.
Seperti pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan.
Zona abu-abu untuk industri ataupun rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.
“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” kata Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya.
Ery menambahkan, jika bangunan tersebut tidak memiliki izin tentunya akan dibongkat dan DPRKPCKTR Kota Surabaya tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.
Agung Prasojo merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mempertanyakan mengenai sanksi bagi pelanggar zonasi.
“Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.
Syaifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, bahwa selama ini memang tidak ada aturan yang rinci maupun detail mengenai pemanfaatan ruang, mana yang boleh dan tidak.
“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan,” kata Syaifudin. “Ini tidak boleh, aturan harus dibuat sebelum kejadian,” tambahnya. “Selain itu ruas jalan saat ini tidak tertata dengan baik,” tuturnya.
Syaifudin menyampaikan, nantinya ruas jalan yang ada di perumahan juga industri akan diatur. Begitu juga dengan kelas jalan harus disesuaikan.
Hal senada juga disampaikan Moch Machmud anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Machmud berharap supaya kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan dibuat. Tinggi bangunan maupun peruntukan sesuai dengan rencana jalan.(*)