KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C Serahkan Data -Data ke Satgas Mafia Tanah, Utusan PT Golden City Tolak Tandatangani Resume Rapat

Satgas Mafia Tanah
Pimpinan Komisi C menyerahkan data-data ke Satgas Mafia Tanah lewat Polrestabes Surabaya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya akhirnya menyerahkan data-data dan resume hasil hearing ke Satgas Mafia Tanah melalui Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021), untuk diproses lebih lanjut. Karena data-data tersebut bisa dijadikan acuan bagi Satgas Mafia Tanah untuk melakukan investigasi, terkait sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT Golden City (Goci) dengan ahli waris almarhum Parlian.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, ini merupakan upaya terakhir dari Komisi C, setelah upaya membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan tersebut kurang mendapat respons positif dari PT Goci. Karena beberapa kali diundang hearing tak pernah hadir.
“Bangunan yang didirikan PT Goci di atas lahan almarhum Parlian hari ini sudah kita tuntaskan. Semua data- data sudah kita serahkan ke Satgas Mafia Tanah dan BPN 1 Surabaya untuk ditindaklanjuti, ” ujar Baktiono, Senin (27/12/2021) petang.

Dia mengatakan, rapat untuk menyelesaikan sengketa ini sudah memakan waktu cukup lama, hampir setahun. Bahkan, upaya penyelesaian ini sempat terhambat adanya pandemi Covid-19 yang tak boleh rapat tatap muka. Tapi rapat ini kan butuh tatap muka dan tinjauan ke lapangan.

Komisi C, lanjut Baktiono sudah menugaskan anggotanya untuk meninjau ke lapangan melihat tanah dan bangunan di sana.

“Upaya kita melalui pendekatan agar pemilik PT Goci hadir dalam rapat hearing untuk bermusyawarah dan cari solusi, tapi selalu mangkir. Bahkan, PT Goci hanya menugaskan orang dari unsur perusahaan dan terakhir menugaskan tiga advokat, sehingga tak ada keputusan yang bisa diambil, ” ungkap politisi senior PDI-P ini.

Dari temuan yang ada, di lahan almarhum Parlian ini didirikan bangunan oleh PT Goci. Setelah anggota Komisi C meninjau ke lapangan,lanjut Baktiono , ternyata PT Goci memiliki sertifikat yang diajukan sebagai permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya saja, sertifikat itu salah lokasi atau berada di persil yang berbeda.

Terkait ini, diperkuat dengan bukti di kelurahan. Saat meninjau lapangan dan membuka buku C (kerawangan) Kelurahan Dukuh Pakis) pada Senin (7/6/2021) yang disaksikan Lurah/Camat Dukuh Pakis, BPN 1 Surabaya, staf PT Goci, ahli waris almarhum Parlian, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan sejumlah anggota Komisi C, ternyata beda persil. Lahan milik PT Goci ada di persil 5, sementara objek lokasi yang dibangun ada di persil 6 yang notabene milik almarhum Parlian.

“Setelah kita ketahui bahwa sertifikat PT Goci salah letak dalam pengajuan IMB dan sudah didirikan bangunan, kita melakukan pendekatan agar nanti bisa diperbaiki atau dibongkar sendiri dan diserahkan ke pemiliknya yang sah. Tapi hingga kini pemilik PT Goci tak pernah hadir, ” tandas Baktiono.

Akhirnya, kata Baktiono, Komisi C datang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Komisi III DPR-RI, terkait sengketa ini. Apalagi rentetan kasus ini cukup banyak, dimana lahan milik almarhum Parlian memiliki nasib yang sama.
“Kita ditemui Pak Bambang DH (anggota Komisi III DPR RI) dan diperintahkan untuk menuntaskan ini dulu dan dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Surabaya, “tegas dia.

Lebih jauh, Baktiono menyampaikan, dalam hearing kemarin, tiga advokat yang jadi utusan PT Goci, Ening Swandari, Helmi Jauhar Mubaroq dan Doni Setyo Wardhono menolak menandatangani kesimpulan dan fakta yang ditunjukkan bersama-sama Lurah/Camat Dukuh Pakis, Dinas Cipta Karya.

” Mereka tak mau tanda tangan. Maka semua hasil rapat, sesuai saran Komisi III DPR RI dan hasil kesimpulan sebelumnya dari Pemkot Surabaya dan Komisi C untuk diserahkan ke Satgas Mafia Tanah melalu Polrestabes Surabaya. Semua data-data sudah kita sampaikan dan tuntaskan hari ini, ” imbuh dia.

Soal pencabutan IMB PT Goci, Baktiono menegaskan, dari hasil meninjau ke lapangan adalah salah lokasi dalam pengajuan IMB. Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya akan melakukan investigasi kembali dan menyatakan ini tak benar. Bahkan, Dinas Cipta Karya minta fatwa atau pernyataan dari BPN I Surabaya. Sementara BPN sendiri dari kesimpulan menyatakan itu salah letak.
Karena itu, Dinas Cipta Karya tak perlu ragu lagi untuk mencabut IMB PT Goci.

” Kita beri waktu dua Minggu, harus dicabut.Bangunan itu bisa dibongkar sendiri. Kalau tidak Satpol PP akan intervensi dan membongkar bangunan itu untuk dikembalikan ke pemilik yang sah, almarhum Parlian, ” jelas dia.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Hanya saja, politisi Partai Golkar ini lebih menyorot kinerja Dinas Cipta Karya.
“Dalam bekerja, Dinas Cipta Karya jangan komanda dalam kamar (Kopdamar). Secara administrasi ya betul, tapi harus kroscek ke lapangan. Apa betul persinya disitu, apa betul bangunannya di persil itu. Kalau seperti ini kan jadi blunder, ” tutur Agoeng.

Ke depan, dia berharap Dinas Cipta Karya ini lebih profesional, jangan copy paste saja. Tapi harus terjun ke lapangan untuk melakukan kroscek. Kalau benar, ya jalan. ” Kalau seperti ini kan kasihan juga mereka, ” tandas dia.

Terkait rekomendasi bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP, Agoeng menjelaskan, bantip itu kan diatur di Perwali 38. Jadi sudah ada tahapan sanksi, yakni sanksi pertama, kedua, dan ketiga, setelah itu baru bantip dilaksanakan.” Bagaimana waktunya itu diatur di Perwali, ” tandas dia.

Soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Buaya, Prof Eko Sagitario yang menyatakan jika sertifikat yang dimiliki PT Goci adalah abal-abal, Agoeng menyatakan kalau dirinya melihat dari sertifikat itu, alas haknya bukan di persil 6, tapi di persil 5.
” Dari situ saja kelihatan kalau alas haknya PT Goci tidak kuat. Apalagi poin keduanya itu ada surat dari lurah yang dikeluarkan dua objek dengan nomor yang sama. “Ya saya yakin temen-teman dari BPN tahu. Sangat tahu, ” ungkap dia.

Apalagi, lanjut dia, saat dicecar soal gambar situasi (GS), utusan PT Goci tak mau menunjukkan dan tak mau menjawab.
“Saya di lapangan menyandingkan GS dengan kerawangannya, tidak ketemu. Kalau ketemu itu pas, kalau segitiga ya segitiga. Jika toh mbleset ya sedikit, tapi enggak jauh. Karena itu, ketika ditanyakan mana gambar GSnya, mereka tak mau. Karena pasti mbleset, ” jelas Agoeng.

Lebih jauh, Agoeng mengaku, sebenarnya Komisi C berharap semua damai. Tapi PT Goci diundang rapat tak mau datang, itu kadang yang membuat Komisi C jengkel. “Kalau pemilik PT Goci tak datang bagaimana kita bisa mendamaikan. Makanya, kita undang Satgas Mafia Tanah. Itupun kita sudah konsultasi dengan Komisi III DPR RI. Karena itu, kalau semua tak digubris oleh PT Goci, ya jalankan saja aturan yang berlaku. Kalau sudah di Polrestabes kita hanya mengawasi, ” pungkas dia.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr H Eko Sugitario menyatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk memberantas mafia tanah. Ini tentu karena ia punya bukti atau fakta autentik.

Dan ternyata, menurut Eko, itu benar. Terutama perusahaan melakukan tindakan menyimpang dari prosedur pengadaan tanah.

“Karena itu timbul arogansi seperti PT Golden City ini. Buktinya dipanggil rapat sampai empat kali tak mau hadir. Ini kan mereka merasa kuat. Karena itu, saya mendukung penuh instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah, “ungkap dia.

Eko juga menengarai ada keterkaitan oknum instansi pemerintah dengan bos mafia tanah.
” Kalau gak ada kerja sama tak mungkin keluar sertifikat,” ungkap dia.

Lebih dari itu, Eko melihat sengketa lahan ahli waris almarhum Parlian dengan PT Goci ini bukan sekadar administrasi pemerintahan, tapi ada unsur pidana. Dimana adanya pemberian keterangan palsu atau pemalsuan, ada unsur penggelapan tanah, memaksa membangun di lahan warga.

“Bukti- bukti yang ada ini akan kita pelajari dan teliti, hingga nanti akan ada keputusan, ” ungkap dia.

Untuk itu, dia memohon ada tindakan simulatif pidana dan administrasi. Dia minta diingatkan, kalau diurus pidana lebih dulu, maka perdata harus dihentikan atau ditangguhkan. Kalau perdata didahulukan, nanti pihak lawan belum-belum sudah memanggil advokat.
“Jadi perkara perdata dihentikan dulu tunggu putusan pidana. Kasus ini kan sudah lama dipidanakan, tapi tidak bergerak. Dan apa yang dilakukan Komisi C DPRD Surabaya dengan memanggil Satgas Mafia Tanah itu sudah benar, ” ujar dia.

Eko juga menyayangkan pihak PT Goci yang kerap mangkir menghadiri undangan rapat hearing. Karena forum ini mewakili rakyat untuk mencari keadilan. “DPRD Surabaya ini mewakili rakyat Surabaya. Jadi tak perlu diragukan netralitasnya, ” tegas dia.

Lebih jauh, dia mengaku, ada sinyalemen dari penerbit IMB yang tak punya data pembanding. Karena itu, data yang diberikan PT Goci langsung diiyakan. KBID-BE

Related posts

Gandeng Pemkab Sidoarjo, Kanim Surabaya Gelar Pelayanan Paspor Keliling

RedaksiKBID

Kunjungi DPRD Surabaya, Ratusan Siswa SD Diajak Ketua Dewan Gelar ‘Sidang Paripurna’

RedaksiKBID

Tolak Eksekusi Lahan Aset Desa, Warga Krembung Gelar Unjukrasa

RedaksiKBID