KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi D DPRD Surabaya Minta BPS Benahi Metode Pengolahan Data Desil

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii.@KBID2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii.@KBID2026

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi D DPRD Surabaya merespons banyaknya keluhan penggunan data desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini lantaran banyak warga yang terpaksa kehilangan bantuan sosial (bansos) akibat data desil yang tidak sesuai kenyataan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Safi’i menyoroti metode _proximity test_ yang digunakan BPS. Metode ini dinilai sudah ditinggalkan di banyak negara karena akurasinya rendah. Margin of error survei desil secara nasional mencapai 23%.

“Angka ini sangat tinggi. Bisa saja warga yang terdata Desil 3, padahal kondisi riilnya lebih rendah,” kata Imam.

Beberapa indikator juga dinilai tidak relevan untuk Surabaya. Contohnya penggunaan air PDAM dan air galon yang dianggap indikator kemiskinan, padahal itu kebutuhan dasar di kota besar.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Komisi D mencontohkan ada anak yatim Desil 4 yang ibunya penjual nasi. Anaknya sekolah di SMKN tapi belum bisa beli seragam.

” BPS diminta menekan margin of error dan mengedukasi warga. Pemkot dan Dinsos tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya acuan. Data desil harus disandingkan dengan data miskin dan prasejahtera,” ungkap Politisi dari Nasdem tersebut dalam dengar pendapat bersama BPS Kota Surabaya pada Rabu (2/9/2026).

Sementara Anggota Komisi D DPRD urabaya lainya yakni Johari Mustawan mendorong pemutakhiran desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan adaptif agar perubahan kondisi ekonomi warga tidak membuat mereka kehilangan hak dasar.

Johari menilai DTSEN penting sebagai instrumen untuk mengintegrasikan data sosial ekonomi masyarakat, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai gambaran kondisi warga yang bersifat permanen.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis sehingga warga yang saat ini tergolong mampu bisa mengalami penurunan kondisi ekonomi beberapa bulan kemudian dan begitu pula sebaliknya.

“DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Johari, Kamis (3/9/2026).

Karena itu, dia mendorong adanya early warning system dalam pemutakhiran data sehingga ketika terdapat indikasi perubahan kondisi warga, harus ada verifikasi faktual di lapangan serta mekanisme koreksi data yang cepat.
“Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” tegasnya.

Johari menekankan persoalan desil tidak boleh berujung pada terabaikannya hak dasar masyarakat, terutama akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Kepala BPS Kota Surabaya, Arif Chandrasetiawan, menjelaskan data desil bersumber dari DPSN atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pendataan dilakukan Pemkot bersama BPS dan mengacu pada data lintas kementerian seperti BPJS dan BKKBN.

“Penentuan desil dilakukan oleh BPS Pusat sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Ada 39 variabel indikator yang dipakai, mulai dari aset, pendidikan, hingga kondisi rumah,” jelas Arif.

Ia menegaskan penerima PIP lama tetap berhak menerima bantuan sampai lulus meskipun terjadi perubahan desil. Masalah terjadi pada pendaftar baru.

Bagi warga yang keberatan, BPS membuka kanal penyanggahan melalui website `dpsn.form.bps.go.id`, aplikasi Cek Bansos, datang langsung ke kantor BPS, atau melalui Dinas Sosial. KBID-PAR-BE

Related posts

Lestarikan Budaya di Surabaya, Pimpinan DPRD Apresiasi Pencantuman Aksara Jawa di Tiap OPD

RedaksiKBID

Mahfudz: Pemkot Surabaya harus Siapkan Langkah Recovery Dampak Covid-19

RedaksiKBID

Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya Imbau Masyarakat Berani Lapor jika Temukan Indikasi Beras Oplosan di Lingkungannya

Baud Efendi