KAMPUNGBERITA.ID-Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jatim di Hotel Mercure Grand Mirama, Selasa (27/6/2023), menetapkan 31.402.838 masyarakat Jatim masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Jumlah DPT tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483, tersebar di 120.250 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan.
Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemilih laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan.
Dengan demikian, total rincian DPT di Jatim yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 38 kota/kabupaten, 666 kecamatan, 8.494 desa/kelurahan, dan 120.666 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam menyatakan, rekapitulasi DPT tingkat Jatim pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka, “ujar Anam, Senin (27/6/2023).
Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama enam bulan.
Tahapan itu diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat kabupaten/kota hingga sampai tingkat nasional pada 18 April 2023 lalu.
Selanjutnya, proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih harus melalui perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir.
Panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan. Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota. Dan hari ini berlangsung rekapitulasi tingkat provinsi.
Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan, selama tujuh bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan.
“Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkas Nurul.KBID-SS/BE