
KAMPUNGBERITA.ID-Tuntutan warga RW 06 Kandangan, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo agar pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam ditutup, tampaknya tak bisa diganggu gugat. Apalagi, meski pabrik yang beralamat di Jalan Raya Tengger Kandangan Blok 59-i sudah disegel, tapi masih nekat beroperasi. Bahkan, cerobong pabrik mengeluarkan asap berwarna kuning yang dinilai mencemari lingkungan dan kesehatan warga.
Tuntutan warga Kandangan ini disampaikan saat hearing bersama OPD terkait di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7/2025).
Ketua RT-04/RW-06, Mardi menegaskan, bahwa warga tetap menolak aktivitas peleburan emas yang dilakukan oleh PT Suka Jadi Logam. “Insya Allah pabrik peleburan yang berada di permukiman padat itu segera dihentikan,”ujar dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Komisi B bersama dinas teknis telah sepakat akan melakukan evaluasi ulang terhadap penyegelan dan menjadikan 7 Agustus 2025 sebagai batas akhir untuk pembongkaran bangunan. Mardi berharap penanganan masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum dan politik yang benar. Menurut dia, kalau warga melakukan demo anarkis, bisa jadi masalah. Maka dari itu, melalui Komisi B ini warga berharap Pemkot Surabaya bertindak tegas.
“Kalau tetap tidak ada hasil, kami akan bawa Maslah ini ke DPRD Jatim, bahkan ke Gubernur atau Wali Kota,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud mengungkapkan, bahwa warga RT-04/RW-06 telah mengirimkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Surabaya pada 9 Juli 2025. Pengaduan itu dikirim sehari setelah penyegelan dilakukan terhadap pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam yang berada di wilayah RW-06 Kelurahan Kandangan.
Menurut Machmud, warga merasa tidak puas dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Mereka menilai penyegelan hanya dilakukan secara simbolis. “Ketika mereka mengirim surat ke sini, mereka menyampaikan ketidakpuasan karena penyegelan hanya berupa stiker yang ditempel di pagar. Padahal, pelanggaran terjadi pada seluruh bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, mulai dari sisi kanan, depan, hingga keliling bangunan. Semuanya maju dan melanggar izin,” jelas dia.
Dalam rapat tersebut disepakati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya akan mengirim surat permintaan bantuan penertiban untuk pembongkaran bangunan tersebut. “Terkait izin pembongkaran, kami sampaikan bahwa setelah penyegelan dilakukan pada 8 Juli hingga batas waktu 7 Agustus 2025, harus ada tindakan pembongkaran, baik secara mandiri maupun oleh pihak berwenang. Jika tidak dibongkar mandiri, maka DPRKPP akan meminta bantuan penertiban ke Satpol PP,” tegas Machmud.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya komitmen Pemkot Surabaya agar proses penertiban berjalan sesuai dengan hasil rapat, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tadi sudah disepakati bersama. Harapannya, warga bisa menerima keputusan ini dengan baik dan tidak terjadi gejolak. Kami juga meminta Pemkot Surabaya komitmen seperti yang sudah dirapatkan, tidak boleh ada lagi ada oknum yang bermain atau ikut-ikut membela perusahaan,” tambah dia.
Apa ada indikasi seperti itu? “Saya hanya merasakan seperti itu,” terang dia.
Ditanya pemilik PT Suka Jadi Logam apakah akan diundang hearing lagi? Machmud menjelaskan, jika Dirut PT Suka Jadi Logam sudah dua kali diundang, tapi selalu mangkir.KBID-BE
