KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

LPBH PCNU Surabaya Pertanyakan Kenaikan Retribusi Kebersihan PDAM Surya 

Ketua LPBH NU PCNU Surabaya Oktavianto Prasongko bertemu dengan PDAM Surya terkait kenaikan retribusi kebersihan.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Adanya kenaikan retribusi kebersihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Surya Surabaya, mendapat perhatian serius dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Cabang NU Surabaya.

Lantaran banyak pengaduan dari warga NU yang ada di Surabaya, maka Rabu (28/8/2024), LPBH NU PCNU silahturahmi ke Kantor PDAM Surya Surabaya.

Ketua LPBH NU PCNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko menyatakan, banyak warga nahdliyin Surabaya menyuarakan ketidakpuasan terkait besaran retribusi PDAM yang dianggap terlalu tinggi.

“Kami dari kelompok masyarakat yang lebih aktif dalam isu ini, berharap dapat berdiskusi langsung dengan pihak PDAM, “ujar dia.

Karena itu, lanjut Okta, panggilan Oktavianto Prasongko, pihaknya datang ke PDAM diterima Bimo, yang bertanggung jawab atas hubungan pelanggan.

Hanya saja, jelas Okta, Bimo mengarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya terkait pertanyaan mengenai retribusi.

Untuk itu, tambah dia, LPBH NU PCNU Surabaya mengirimkan surat resmi untuk meminta diskusi lebih lanjut. “Kami juga ingin mengetahui poin-poin apa saja yang telah dibahas atau ditanyakan sebelumnya kepada pihak hubungan pelanggan PDAM Surabaya,” tutur dia.

Diakui Okta, besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kami telah berdiskusi dengan tim terkait dan menemukan adanya ketidaksesuaian,”ungkap Okta.

Terdapat enam kelompok tarif, dengan besaran yang berbeda-beda, seperti Rp22.000, Rp11.000 dan Rp13.000. Namun, tidak ada penjelasan tertulis mengenai tarif sebesar yang dikenakan langsung ke warga Surabaya.

Pihaknya juga mendapatkan informasi serupa dari PCNU. Banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan. PDAM membagi pelanggan menjadi enam kelompok, yang tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat Kota Surabaya.

Selama ini, lanjut Okta, masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas ke mana arah penggunaannya.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Meskipun dalam Perda disebutkan PDAM sebagai pemungut, namun dana tersebut dimasukkan ke kas daerah DLH.

“Kami membutuhkan transparansi terkait pengelolaan retribusi tersebut.
Intinya, permasalahan utama adalah ketidaksesuaian besaran retribusi dengan Perda, “tandas dia.

Maka dari itu, Okta mengaku pihaknya ingin mengetahui apakah penetapan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, juga berharap dapat mengikuti diskusi publik terkait hal ini. KBID-BE

Related posts

Rizal Ramli: Calon Ketum HMI harus Obyektif, Independen, dan Kritis

RedaksiKBID

Kelurahan Kedundung Mojokerto Ikuti Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi

RedaksiKBID

Sosialisasi Pemilu Damai, Polres Mojokerto Gelar Futsal Persahabatan

RedaksiKBID