
KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya memang sudah menerbitkan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik di Kota Surabaya, yang resmi berlaku sejak 9 April 2022. Hanya saja, larangan penggunaan kantong plastik belum 100 persen diterapkan pusat perbelanjaan di Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, baru sebagian pasar tradisional yang sudah menerapkan aturan sesuai Perwali tersebut.
Menurut dia, masyarakat masih butuh waktu pembelajaran.
“Tapi untuk pasar modern, seluruh mal, toko-toko modern sudah menerapkan semua. Hanya tinggal yang pasar rakyat ini yang belum,” kata Hebi pada acara simbolis pemberlakuan kantong belanja ramah lingkungan di Citraland Fresh Market, Jumat (22/4/2022).
Namun rencananya, lanjut dia, akan ada operasi yustisi disertai sosialisasi kepada masyarakat terutama pedagang pasar.
“Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang terkait pengawasan Perwali sudah terbit, maka akan kita adakan yustisi disertai sosialisasi,” jelas dia.
Hebi menambahkan, hingga saat ini belum ada yang dikenai sanksi. Dirinya khawatir pemberian sanksi yang terlalu berat justru akan mengganggu aktivitas ekonomi.
“Sanksinya masih ringan karena khawatir kalau terlalu berat bisa mengganggu aktivitas ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi kan harus jalan, jadi jangan sampai terganggu. Belum ada yang kena sanksi. Karena kebiasaan, kemudian diubah itu memerlukan waktu,”ungkap Heni.
Dia memaklumi bahwa belum semua masyarakat paham dengan adanya Perwali yang mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.
“Warga itu kan kadang-kadang enggak melakukan karena mereka tidak tahu. Kalau tidak tahu terus diproses secara hukum, itu keliru. Kalau sudah tahu terus masih melaksanakan hal yang bertentangan dengan aturan baru akan diproses,” tegas dia.
Sebelumnya, Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah ditandatangani Wali Kota Surabaya pada 9 Maret. Kemudian sosialisasi selama 30 hari dan akan diterapkan secara efektif mulai 9 April 2022 dengan sanksi tiga tahap yaitu teguran lisan, tulisan, hingga penyitaan.
Tujuan Perwali tersebut untuk mengurangi timbunan sampah dari kantong plastik yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan. Sekaligus, membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penanganan penggunaan kantong plastik.
“Sampah kantong plastik yang ada di Surabaya sampai saat ini sudah mencapai 111.300 ton. Setiap hari para penjual menyediakan sekitar 7 juta kantong plastik untuk pelanggan. Ini akan memudahkan penjual untuk mengurangi budget beli kantong plastik,”pungkas dia. KBID-BE/HMS
