KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Mengaku Petugas BNN, Eko Gondol Motor dan Handphone

Para pelaku penipuan saat dirilis dalam Ungkap Kasus di Mapolresta Sidoarjo.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Eko Setiawan alias Eza terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria 24 tahun tersebut nyaru menjadi petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Polda Jatim untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris mengatakan, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka.

“Pertama, tersangka bernama Eko Setiawan. Dia mengaku sebagai anggota BNN Polda Jatim,” cetus Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris, Minggu (14/09).

Diceritakan mantan Kapolsek Simokerto itu, peristiwa bermula saat tersangka mengajak bertemu korbannya yang bernama Ibnu Akbar Maulana Rizqy, (20) warga Gubeng, Surabaya itu di rumahnya.

Di rumah tersebut, lanjut Harris, yang bersangkutan berinisiatif mengajak korban untuk kerja sama, yakni membuka usaha sebuah warung kopi (warkop). Tersangka, saat itu tiba bersama pacarnya, Ratnawati.

Wanita 25 tahun warga Magersari Sidoarjo itu diakuinya sudah dipacari sejak satu tahun belakangan. Obrolan pun semakin menarik. Tersangka memutuskan obrolan itu lebih jauh di sebuah hotel yang ada di Sidoarjo.

“Teknisnya, dia (Tersangka, Red) datang ke rumah korban. Ia datang bersama pacarnya. Membujuk membuka warkop. Korban tertarik, langsung diajak ke hotel di Sidoarjo untuk dibahas lebih jauh,” ucap Harris.

Sampai di hotel, masih kata Harris, tiba-tiba tersangka mengambil benda mirip pistol dan mengaku sebagai petugas (BNN) Polda Jatim. “Korban mengaku percaya dan yakin,” jelasnya.

Tidak berselang lama,  tambah Harris, tersangka berpamitan. Alasannya, ada urusan di Polresta Sidoarjo. “Karena HP-nya rusak, tersangka pinjem HP korban untuk menghubungi temannya. Tidak hanya itu, sepeda motornya juga dipinjam. Alasannya, ada urusan di Polresta,” tambah Harris.

Karena ditunggu tak kunjung tiba, pacarnya pun juga ikut pamit pergi. Sementara itu, korban mulai curiga. HP dan sepeda motornya pun raib digondol tersangka.

Hingga saat ini, motor dan HP korban belum diketahui keberadaannya. Pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan. “Atas dasar itu, korban melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo, dan berhasil menangkapnya,” tegas Akpol lulusan tahun 2005 tersebut.

Tersangka selanjutnya adalah Syaifullah (31), warga Desa Punggul, Gedangan Sidoarjo, dan Andik Sugiarto (31), warga Gedangan, Sidoarjo. Keduanya diamankan pihak kepolisian lantaran perannya sebagai penadah sepeda motor hasil tindak pidana tersangka.

Barang buktinya adalah sepeda motor Honda Beat nopol W 6784 UK milik pacar tersangka. Sepeda motor berwarna hitam tersebut ikut dijual ke penadah.

“Untuk tersangka Eko Setiawan disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Sementara untuk Syaifullah dan Andik Sugiarto akan dijerat dengan pasal 480 KUHP. Sementara sepeda motor yang dibawa kabur saat di hotel masih kita selidiki keberadaannya,” katanya. KBID-TUR

Related posts

Warga Benowo Tolak Jurang Kuping Digunakan Tempat Pemakaman

RedaksiKBID

Target Tuntas Sebelum Ramadan, Golkar Surabaya Kebut Pelaksanaan Muscam X di 31 Kecamatan

RedaksiKBID

Serangan Hama wereng Merata, Distan Jatim Ajak Petani Kendalikan dengan Metode Refugia

RedaksiKBID