KAMPUNGBERITA.ID – Pramono (20 tahun), warga Dusun Mangku Jayan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih diringkus petugas Polsek Kendal. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak baru gede (ABG) diarea persawahan.
Peristiwa berawal pada Rabu (2/5), dimana Pramono yang menaruh hati pada Sekar (17 tahun, nama samaran) warga Dusun Sapen, Desa Majasem, Kecamatan Kendal mengajak Sekar berkeliling hingga sore hari sepulang dari sekolah. Menjelang petang akhirnya pelaku menghentikan sepeda motor di areal persawahan Desa Majasem, Kecamatan Kendal.
Padahal mulai siang hari, Ribut Dwi Santoso (28), kakak korban, bingung mencari keberadaan adiknya. Hal tersebut membuat kakak korban bingung dengan menanyakan ke beberapa teman korban.
Pramono berhasil mengajak korban di areal persawahan tersebut dan merayu agar Sekar mau memenuhi permintaannya. Akan tetapi Sekar menolaknya dan Pramono pun memaksa korban dengan melakukan ciuman pada bibir dan wajah korban. Selain menciumi korban, pelaku juga menggerayangi tubuh korban. Pada saat tersebut korban hanya dapat menangis karena perlakuan pelaku. Selesai melakukan penggerayangan, korban selalu menolak dengan menangis. Akhirnya pelaku mengantar pulang korban.
Saat korban diantar oleh pelaku sekitar pukul 21.00 WIB dan diturunkan di depan rumah, pelaku langsung pergi. Saat itu, kakak korban langsung kaget mengetahui adiknya pulang diluar kebiasaan. Apalagi pulang terlalu malam dan dalam keadaan menangis. Langsung saja Sekar menceritakan apa yang telah dialaminya oleh Pramono terhadap dirinya.
Karena kakak korban merasa tidak terima, Kamis (3/5) pagi melaporkan kejadian yang telah menimpa adiknya pada Polsek Kendal.
“Memang korban dengan didampingi kakaknya melaporkan yang telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” jelas AKP Suroso, Kapolsek Kendal. Selanjutnya pada hari Jumat (4/5) pelaku langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim.KBID-DIN