KampungBerita.id
Surabaya

Pansus Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan DPRD Surabaya Bahas Reklame JPO

Vinsesius

KAMPUNGBERITA.ID – Masih adanya reklame di ruang milik jalan (Rumija) menjadi perhatian dari DPRD Surabaya dalam hal ini Pansus Raperda inisiatif Penyelenggaraan Jalan. Pansus akan mengevaluasi keberadaan reklame di atas jalan yang menempati jembatan penyeberangan orang (JPO).

Sebab saat ini masih ada puluhan JPO di Surabaya yang bagian atasnya bertengger reklame berukuran besar baik berupa. Rata rata ukuran reklame itu cukup besar antara 6×10 meter hingga 8×16 meter.

Salah satu anggota pansus, Vinsentius Awey menyoal masalah ini. Menurutnya selama ini banyak keluhan yang ia dengarkan dari masyarakat terhadap keberadaan reklame JPO tersebut, di antaranya para pengguna jalan.

Menurutnya, kini DPRD Surabaya memunculkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan yang isinya mengatur pemanfaataan lahan yang masuk area Ruang Milik Jalan. Nantinya di Raperda itu dibahas soal wacana penghilangan keberadaan papan reklame.

Namun anggota Komisi C DPRD Surabaya ini juga menyadari bahwa usulan pembersihan reklame ini akan berbenturan dengan Perda no 8 tahun 2006 tentang reklame dan Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.

Jika Raperda penyelenggaraan jalan ini disepakati, kata Awey, konsekuensinya kedua Perda tersebut juga perlu direvisi sehingga akan ada harmonisasi.

Oleh karenanya, politisi asal partai Nasdem mengatakan bahwa hasil rapat Pansus meminta agar kata “iklan” di Raperda bab 9 pasal 25 ayat 3 huruf B, tidak dicantumkan lagi, karena terkait penataan dan pemanfaatan Rumija.

“Kata iklan itu dihilangkan, kecuali sebagai media infromasi, jadi tidak ada lagi iklan atau papan reklame komersial jenis apapun diatas halte dan jembatan penyeberangan, perubahan itu juga terhadap isi Perda no 7 tahun 2009 ” ucapnya.

Ditanya soal alasan yang paling mendasar, Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat, sampai akhirnya mendatangkan langsung wakil dari masyarakat pengguna jalan, yang salah satunya pengemudi taksi.

“Rata-rata mereka keberatan karena dianggap sangat mengganggu, terutama papan reklame jenis videotron yang menyilaukan itu. Dan ini juga berkaitan dengan estetika kota,” tandasnya.

Menurut Awey, jika Raperda ini berhasil, maka akan bisa mengatur pemanfaatan lahan yang masuk Rumija, baik yang pengelolaannya menjadi wewenang Pemkot maupun persil milik swasta, setelah revisi Perda no 8 tahun 2006 tentang reklame dan Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, juga dilakukan.

“Contohnya di kawasan jalan boulevard, meskipun statusnya persil milik swasta, maka jika difungsikan sebagai jalan khusus harus juga mengikuti aturan Penyelenggaraan Jalan, karena merupakan Rumija,” katanya. (*)

Related posts

Server UNBK Bobol, Kadindik Surabaya Diminta Diberhentikan

RedaksiKBID

Tambah 4 Unit, Bus Suroboyo Kini Layani Rute Unesa-ITS

RedaksiKBID

Meriahkan HPN 2024, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Piala Prapanca

Baud Efendi