KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pedagang Hi-Tech Mall Minta Tagihan Sewa Stan Diangsur, Pemkot Surabaya Konsultasi ke Jajaran Samping

Hi Tech Mall
Hi Tech Mall.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – Keberatan dengan tagihan sewa stan, para pedagang Hi-Tech Mall mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta agar pemkot memberikan keringanan dengan cara mengangsur.

Ketua Paguyuban Pedagang UMKM dan IT Hi-Tech Mall, Rudy Abdullah mengatakan, sesuai aturan hukum sewa stan itu memang harus kontan, tidak bisa diangsur. Tapi karena 300 penyewa stan itu terdampak pandemi Covid-19, maka pedagang minta relaksasi pembayaran sewa stan mulai 2019 hingga 2020.
“Kami minta tagihan sewa bisa diangsur, ” ujar dia, usai hearing dengan Komisi B, Senin (7/2/2022).

Selain tagihan sewa stan, kata Rudy, juga ada persoalan terkait pengelolaan listrik dan air PDAM. Lantaran Hi-Tech Mall sepenuhnya dikelola Pemkot Surabaya, maka pedagang minta pengelolaan listrik dan air yang tagihannya Rp 200 juta per bulan juga dikelola pemkot. Dan,
pedagang akan membayar sesuai dengan pemakaian di dalam stan atau toko.
“Kami merasa berat jika listrik seluruh mal dibebankan kepada para pedagang,” tandas dia.

Menanggapi keluhan pedagang Hi-Tech Mall soal pembayaran sewa stan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, soal pembayaran sewa stan, pemkot sudah melakukan sesuai ketentuan yang ada, yakni appraisal.

Namun pada pandemi Covid-19 ini, jelas dia, pemkot sudah memberikan keringanan. Hanya saja dari pedagang masih ada keberatan.

Akhirnya, lanjut dia, dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang terbaru, pemkot bisa memberikan keringanan hampir 50 persen.
“Saat ini kita masih dalam proses pembahasan juga terkait fasum berupa pembayaran listrik dan air, ” jelas Ira.

Lebih jauh, dia mengakui, secara aturan memang pemkot tidak menganggarkan. Namun, pemkot mencoba melakukan pembahasan dengan nara sumber dari jajaran samping, terkait penyelesaian persoalan ini.

Soal keinginan pedagang agar sewa stan tidak terlalu tinggi, Ira menyatakan, pada Permendagri 19/2016, kalau sewa harus kontan atau lunas. Dan, pemkot sendiri ada mekanisme pemberian keringanan hampir 50 persen. Namun dari pihak pedagang yang sudah ada keringanan itu, minta diangsur lagi.
“Ini yang jadi pembahasan di Komisi B, ” jelas dia seraya menambahkankalau pemkot akan mencari aturan yang bisa mengakomodir keinginan pedagang Hi-Tech Mall.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk menyampaikan apa yang jadi keluhan pedagang Hi-Tech Mall. Pedagang minta pembayaran sewa stan bisa diangsur. ” Ya mudah- mudahan keluhan pedagang bisa ditindaklanjuti dinas terkait, ” ucap dia.

Politisi PDI-P ini berharap pedagang Hi-Tech Mall tetap eksis, sehingga bisa mendongkrak kebangkitan perekonomian Surabaya di masa pandemi Covid-19 ini.
“Terpenting, apa yang menjadi hak pedagang itu apa, dan itu harus diberikan. Jangan pedagang tetap membayar sewa stan, tapi haknya tidak diberikan. Sebaliknya, pedagang yang sudah dipenuhi haknya, kewajibannya juga harus membayar,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

40 Ribu Lebih Pemilih Pemula di Surabaya Bakal jadi Rebutan Parpol Peserta Pemilu 2019

RedaksiKBID

Optimis Bisa Tuntaskan Problem Kota, Perindo Hantar Paslon MAJU di Pilkada Surabaya

RedaksiKBID

Raih Medali di Kejurprov Catur, 4 Pecatur Surabaya Lolos ke Kejurnas, Bulek: Ini Bukti Percasi Serius Membangun Prestasi

Baud Efendi