KAMPUNGBERITA.ID-Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan telah ditetapkan oleh DPRD Kota Surabaya pada rapat paripurna, Senin (6/5/2024). Perda ini diharapkan bisa menjadi tolak balak kemiskinan dan supaya masyarakat bisa ikut sama-sama mengerti.
Hal ini disampaikan
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony. Menurut dia, perda ini akan bisa maksimal kalau orang miskin memiliki inisiatif untuk berubah.
Sementara peran pemerintah sendiri sudah jelas, yakni membantu mengentas kemiskinan. Jika toh ada masyarakat tidak bisa diberdayakan, maka bisa diintervensi untuk dibantu.
Lantas politisi Partai Gerindra ini memberikan contoh. Misalnya ada seorang ibu yang tidak memiliki keahlian di bidang apapun dan punya anak masih kecil. Kemudian mau diberdayakan ibunya, juga sulit.
Kemudian mendorong anaknya yang masih kecil, juga belum memungkinkan. “Karena itu, pemerintah melakukan intervensi. Selama ini kan begitu, “ujar AH Thony.
Meski demikian, lanjut dia, menjelaskan secara singkat jangan terpaku dengan model-model pendekatan seperti itu. “Kalau orang punya keluarga pasti memiliki rasa tanggung jawab,” tegas dia.
Untuk itu, kata AH Thony, harus ada pendekatan pemberdayaan dengan cara memberikan penghargaan dan bisa berbuat sesuatu yang menghasilkan, sehingga bisa mensupport yang hidup untuk kesejahteraan keluarganya.
“Saya rasa ini
perlu dilakukan, kecuali penanggulangan kemiskinan pada masyarakat yang memang sangat-sangat tidak memiliki peluang untuk pemberdayaan, itu yang mesti dibantu sementara,” ungkap dia.
Kemudian, untuk masyarakat yang fase kedua yaitu masyarakat miskin, AH Thony menyebutnya, mereka ini memiliki satu kemampuan dan sumber daya serta potensi. Hanya saja, mereka ini belum dapat kesempatan untuk difasilitasi.
“Ya, memfasilitasinya jangan sampai keliru, harus sesuai dengan passion for your first dan kemampuannya,” ungkap dia.
Lebih jauh, AH Thony membeberkan, bahwa masyarakat kategori miskin itu tidak hanya dilihat dari tingkat sekolahnya. Lantaran banyak juga orang-orang miskin yang ternyata pendidikannya sarjana. Mereka ini jadi miskin karena bisa saja kemampuannya tidak bisa tersalurkan, sehingga belum mendapatkan pekerjaan.
“Ya, saya pikir perlu ada yang harus dibuat oleh Pemkot Surabaya agar mereka (warga miskin, red) itu menjadi bagian daripada sistem perekonomian. Ikut beraktivitas dan menjadi pelaku ekonomi aktif. Dengan begitu progres pengentasan kemiskinan akan bisa cepat berkurang,” jelas dia.
Mengatasi kemiskinan dalam tanda kutip, hanya memberikan bantuan, kemudian tidak ada satu pun yang namanya identifikasi terhadap potensi mereka secara lebih detail untuk ditindaklanjuti, maka diakui AH Thony, akan sia-sia.
“Sedangkan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di kota ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas dia. KBID-BE