KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Perusahaan Batu Bara Tak Kantongi Izin, Komisi C Minta Pemkot Surabaya Bersikap Tegas

Saifuddin Zuhri.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri menginginkan Pemkot Surabaya bersikap tegas terhadap 7 perusahaan batu bara yang beroperasi tanpa kantongi izin lengkap. Ketujuh perusahaan batu bara tersebut kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun Surabaya barat.

“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip (Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap Ipuk sapaan akrab Syaifudin, Rabu (7/8).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.

Ipuk menambahkan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” paparnya.

Dari hasil sidak Komisi C beberapa lalu, lanjut Ipuk, diketahui bahwa 7 perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.

“Selama itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong apartur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” pungkasnya. KBID-PAR

Related posts

Siswi SMPN 31 Surabaya Ditemukan Tewas, Politisi PKS Ikut Prihatin dan Minta Polisi Usut Tuntas

RedaksiKBID

Port Run 5K dan 10 K Meriahkan HUT ke-25 Pelindo III

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Pelajar dan Penerapan Prokes Pembelajaran Tatap Muka

RedaksiKBID