KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Polsek Sedati Ringkus Spesialis curanmor

Tersangka dan barang buktiyang berhasil diamankan

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan spesialis pencurian sepeda motor, M. Firman Felani alias Pluto (21), warga Jl A Yani, Desa Segoro Tambak RT 03 RW 02, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dia tertangkap warga dan petugas kepolisian setelah membawa kabur motor dan masuk ke gang buntu kawasan Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Pencurian itu bermula saat pelaku bersama dua temannya bersama-sama naik motor berboncengan tiga sedang mencari sasaran. Ketika melihat motor yang terparkir didepan warung kawasan Desa Pranti RT 07 RW 03, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersangka dan satu temannya turun.

“Waktu itu pelaku melihat sasaran dan kebetulan kunci motor masih menempel. Kemudian tersangka dan salah satu temannya turun dan mengambil motor tersebut,” cetus Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Selasa (8/1).

Naas, saat hendak mengambil motor Yamaha Vixion warna putih Nopol L 5124 VK milik salah satu pengunjung warung, aksinya kepergok pemiliknya dan diteriaki maling. Sontak terikan itu membuat para tersangka kaget dan kabur sambil membawa motor milik korban.

“Warga bersama petugas yang kebetulan sedang patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gang buntu, kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jlentrenya .

Sayangnya, saat melakukan pengejaran, dua tersangka yang merupakan komplotan itu berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Namun, identitas mereka sudah dikantongi dan tinggal melakukan pengejaran. “Identitas dua pelaku lainnya yang berhasil lolos sudah kami kantongi. Doakan semoga cepat tertangkap,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka Firman mengaku sudah lima kali melakukan aksinya, antara lain di Surabaya, Waru maupun Sedati. Motor hasil curiannya, mereka jual dan hasilnya dibagi rata. “Hasilnya mereka bagi bertiga untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena selama ini mereka menganggur,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka Firman terpaksa harus tidur di hotel prodeo Mapolsek Sedati sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, PDIP Surabaya: Perkuat Kerja Gotong Royong

RedaksiKBID

Datangi Ombudsman, Bupati Banyuwangi Klarifikasi Surat Pengaduan Warga

RedaksiKBID

Wali Kota Surabaya Sepakat Persebaya Bisa Sewa GBT dan G10N

RedaksiKBID