KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PT SJL Disebut Bersedia Direlokasi, Selama Masa Transisi Komisi C Desak Pemprov Jatim Nonaktifkan Izin Sementara

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat koordinasi dengan para pejabat Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, Rabu (15/10/2025). Pertemuan itu membahas keluhan warga warga RW VI Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan terkait masih beroperasinya pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menegaskan, sesuai hasil rapat bersama, izin operasional PT Suka Jadi Logam (PT SJL) harus segera ditinjau ulang. “Sesuai hasil pemeriksaan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim, perusahaan ini harus segera diturunkan status perizinannya. Artinya, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman harus dihentikan,” tegas Eri Irawan.

Politisi muda PDI-P ini menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, usaha peleburan emas wajib berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman warga. “Kecuali kalau di kota tersebut tidak ada kawasan industri, tapi di Surabaya jelas ada. Jadi tidak ada alasan untuk pengecualian,”ungkap dia.

Meski demikian, lanjut dia, PT SJL disebut bersedia memindahkan kegiatan industrinya ke lokasi lain, dengan permintaan waktu delapan bulan untuk proses relokasi. Selama masa transisi tersebut, Komisi C mendesak agar Pemprov Jatim mengambil langkah tegas menonaktifkan izin sementara, sehingga aktivitas peleburan berhenti total sambil menunggu kepindahan.

Eri Irawan juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga selama masa transisi tersebut. “Kalau mau mendatangkan alat berat atau melakukan aktivitas tertentu, harus dikomunikasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sudah sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tandas dia.

Selain persoalan izin, ditemukan pula pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dan telah dikenai sanksi penyegelan serta denda hampir Rp 100 juta. Komisi C DPRD Surabaya, lanjut Eri Irawan memastikan hal ini akan terus dipantau oleh dinas terkait agar tidak terjadi pelanggaran lanjutan. KBID-BE

Related posts

Ingin Rangkul Semua Parpol di Pilkada Surabaya 2024, Kali Ini Eri Cahyadi-Armuji Melamar ke PKB

Baud Efendi

Korem 083/ Baladhika Jaya Raih Predikat Satker dengan Kinerja Terbaik di Wilayah Malang

RedaksiKBID

Ops Patuh Semeru, Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Masker ke Pengendara

RedaksiKBID