KAMPUNGBERITA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP dinilai bakal menimbulkan masalah.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai, putusan tersebut bisa menimbulkan
persoalan. Menurutnya, persoalan yang timbul tersebut yakni gejolak di masyarakat. Menurut dia, masalah kepercayaan bukan hanya masalah hukum namun juga kesepakatan politik dalam bernegara. Dalam kesepakatan politik itu, lanjut dia, kepercayaan bukanlah merupakan agama.
“Ketika kepercayaan itu timbul, mau diapakan itu, kesepakatan politiknya sudah ada. Dia bukan agama. Oleh karena itu, dia ditempatkan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama,” jelas dia seperti dilansir republika.co.id.
Kiai Ma’ruf mengatakan, penulisan identitas dalam kolom KTP merupakan penulisan identitas agama.
Sedangkan, kepercayaan tidak termasuk dalam identitas agama. “Ketika pembahasan KTP, identitas itu agama. Jadi yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama. Ini keputusan politiknya begitu,” tambah Kiai Maruf.
Dia mengatakan, keputusan MK tersebut hanya berpegang pada prinsip perundang-undangan tanpa memperhatikan kesepakatan politik bernegara. Karena itu, putusan MK ini dinilainya akan menimbulkan masalah.
Kiai Ma’ruf menilai kepercayaan tak bisa dicantumkan sebagai identitas agama dalam kolom KTP. Karena itu, MUI tengah mencari solusi dari putusan MK terkait pencatuman penghayat kepercayaan di kolom pada KTP.
“Jadi kita sedang mencarikan, seperti apa solusinya. Ya lagi kita cari. Akan kita bahas seperti apa ini
menyelesaikannya,” katanya.KBID-NAK