KampungBerita.id
Headline Teranyar

1 Personel Brimob Gugur di Tangan KKB, Pemerintah Diminta Waspadai Reaksi Dunia Internasional

Brigadir Firman, anggota Brimob Detasemen B Polda Papua yang gugur saat kontak tembak dengan KKB saat akan dimakamkan di tempat pemakaman Muslim samping Pangkalan Udara Timika, Papua.

KAMPUNGBERITA.ID – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) melancarkan aksi teror di Mil 69, Distrik Tembagapura, Rabu (15/11) sekira pukul 03.50 WIT. Akibatnya, anggota Brimob Detasemen B Polda Papua Brigadir Polisi Firman tewas setelah diberondong senjata api.

“Brigadir Firman mengalami luka tembak pada bagian punggung,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal kepada wartawan di Timika.

Saat itu korban bersama rekan-rekannya melakukan pengejaran KKB yang melakukan penembakan terhadap kendaraan milik PT Freeport di Mil 69 Tembagapura pada Selasa (14/11) pagi.

Rekan Brigadir Firman, Bripka Rumente juga terluka tembak pada bagian punggung dan sementara menjalani perawatan intensif di RS Tembagapura.

Jenazah Brigadir Firman akan disemayamkan sementara di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Elang, tepat di belakang Masjid Al Furqan, Kwamki Baru dan dimakamkan di Timika.

“Jenazah almarhum Firman akan disemayamkan di rumah duka Jalan Elang Kwamki Baru Timika dan akan dimakamkan di TPU Islam, samping Mako Lanud Timika,” kata Kombes Kamal seperti dilansir Merdeka.com.

Almarhum Firman diketahui meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Istri almarhum Firman, dr Santa Manangsang diketahui sedang mengandung dua bulan.

Sementara hingga kemarin, sekitar 1.300 warga sipil masih terjebak di kampung-kampung sekitar Tembagapura seperti Banti, Kimbeli yang sudah diduduki KKB.

Menanggapi adanya korban dari pihak aparat, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin menyarankan aparat penegak hukum menangani KKB di Tembagapura, Papua dengan penegakan hukum yang tegas. Sebab, aksi penyanderaan yang dilakukan KKB kepada 1.300 warga di dua desa merupakan pelanggaran hukum.

“Saya pribadi menyarankan harus diadakan penegakan hukum yang ketat. Ada dua hal, pertama menyandera orang sampai orang itu tidak pergi kemana-mana kelaparan, ketakutan, putus dengan keluarga itu adalah pelanggaran hukum,” kata Tubagus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Pelanggaran lain yang dilakukan KKB adalah menggunakan senjata tanpa izin. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan.

“Jadi dasarnya yang pertama siapapun dia, dari manapun dia. Dari kelompok manapun dia, namanya penyandera harus diambil tindakan. Tapi tentu tindakan penegakan hukum sifatnya harus terukur, tidak boleh membabi buta,” tegasnya.

Soal wacana operasi militer untuk menyelamatkan para sandera, dia menyebut operasi tersebut sebagai
langkah terakhir. Pasalnya, operasi militer akan menimbulkan reaksi dari dunia internasional.

Kendati demikian, Tubagus mengingatkan pemerintah dan aparat untuk terus mengupayakan penyelamatan sandera karena telah menjadi tugas negara menjaga warganya.

“Jadi harus nenjadi bahan pertimbangan. Tapi jangan takut juga. Kalau tindakan itu diambil demi keamanan 1.300 orang atau dua kampung itu, harus juga. Karena negara harus memiliki kemampuan untuk melindungi warganya,” katanya. KBID-NAK

Related posts

Peringati HBP ke-55, UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Tanam 1.000 Pohon Trembesi

RedaksiKBID

Rais Aam PBNU Khawatir Dampak Negatif Disrupsi, Pemegang Amanah Kalah Dipercaya dari Pendusta

RedaksiKBID

Pendidikan Gratis Berjalan Baik, DPRD Minta Pemkot Surabaya Gagas Satu Kelurahan Satu Sekolah

RedaksiKBID