KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

SCWI Soroti Pengelolaan Air oleh Swasta di Perumahan Elite, Komisi A Minta PAM Surya Sembada Ambil Alih

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko memimpin hearing soal pengelolaan air di perumahan elite oleh pihak swasta.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID.
Pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat oleh pihak pengembang swasta menjadi sorotan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI). Karena praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kita Surabaya.

Hal ini diungkapkan Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono ketua hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, Royal Residence, dan Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Menurut dia, pengelolaan air bersih oleh pengembang swasta melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat.

“Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi,”ujar dia.

Hari juga menyoroti ketimpangan harga air yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik dibandingkan tarif Perumda Air Minum Surya Sembada (dulu PDAM) sebesar Rp 2.000.

Perwakilan BPSDA, Sari menyatakan bahwa distribusi air harus tunduk pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 133 Tahun 2022.

Dia menekankan pentingnya mencegah praktik jual beli air di atas harga resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Namun dari perwakilan pengembang, Hok (Pakuwon Indah) dan Nonik (Royal Residence) beralasan bahwa pengelolaan air yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga penghuni, mengingat dahulu pasokan air dari Perumda Air Minum Surya Sembada belum mencukupi.

Meski ada kerja sama sebagian kawasan dengan Perumda Air Minum Surya Sembada,  tapi soal data mengenai volume pasokan air dan kontribusi ke negara masih belum transparan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengaku, bahwa potensi peningkatan PAD akan signifikan jika pengelolaan air beralih ke Perumda Air Minum Surya Sembada.

“Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami,” jelas dia.

Wisnu menyebut secara teknis Perumda Air Minum Surya Sembada sudah mampu mengambil alih pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga perumahan.

“Hanya pengalihan aset dan jaringan pipa membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang. Mengingat yang membangun jaringan pipa adalah mereka, ” tandas dia.

Menanggapi ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, persoalan pengelolaan air bersih tidak boleh hanya dibatasi pada empat pengembang saja.

“Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus pastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari Perumda Air Minum Surya Sembada harus segera mendapat layanan,” tegas Yona.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan survei ke lapangan pada Juni 2025. Ini sebagai langkah konkret sebelum pengambilalihan pengelolaan air dilakukan oleh Perumda Air Minum Surya Sembada.

Anggota Komisi A lainnya, Muhaimin menambahkan, bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya, tanpa diskriminasi.

Politisi PPP ini menyoroti bahwa perumahan elite selama ini telah mendapat keuntungan, sementara banyak warga di wilayah lain belum menikmati akses air bersih yang layak.

“Jangan sampai PAD stagnan, tapi pihak lain menikmati keuntungan besar,” ungkap dia. KBID-BE

Related posts

Pj Bupati Bojonegoro hadiri Pagelaran Seni, Harapkan Dapat Mendongkrak Pasar UMKM

DJUPRIANTO

Belasan Korban Ledakak Bom Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit di Surabaya

RedaksiKBID

Bahas Raperda Kesehatan, Komisi IV DPRD Kab. Mojokerto Konsultasi Ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

RedaksiKBID