KAMPUNGBERITA.ID-Meski salam pembahasan awal Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya mayoritas anggota pansus mengusulkan PDAM Surya Sembada berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), tapi akhirnya keluar keputusan berbeda.
Perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya diputuskan tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Anggota Pansus BUMD milik Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya, Mahfudz mengatakan, dari berbagai pembahasan baik dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, ahli, maka disetujui PDAM Surya Sembada tetap Perumda.
“Jadi harapan kita agar PDAM Surya Sembada tetap dikuasai oleh Pemkot ya harus Perumda, bukan Perseroda,” ujar Mahfudz kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Lebih jauh, politisi PKB ini menjelaskan, sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda, maka orientasinya adalah bisnis atau mencari keuntungan (profit oriented).
Mahfudz menjelaskan, pansus menilai PDAM Surya Sembada adalah perusahaan daerah yang kinerjanya masih sangat bagus, dan masih profit (untung), sehingga tidak perlu adanya investor.
Contohnya, setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan oleh pihak lain, maka PDAM dengan cepat mengkover d tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air tersebut.
“Artinya, pansus menilai sampai saat ini PDAM Surya idealnya tetap Perumda, bukan Perseroda,”ungkap dia.
Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya ini mengakui, sebelumnya sedikit ada perbedaan pendapat antar anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya. Namun, dirinya secara pribadi konsisten bahwa PDAM Surya Sembada milik Pemkot Surabaya ini harus tetap Perumda.
“Karena saat di Bapemperda (Badan Pembentukan Perda), Banmus (Badan Musyawarah) hingga paripurna DPRD Surabaya, pembahasannya adalah Perumda, maka saya tetap bersikeras PDAM adalah Perumda. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus akhirnya menyetujui Perumda, bukan Perseroda,” tandas dia.
Mahfud mengatakan, saat ini tahap selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal di dalam Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya.
Sementara itu Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan pansus maka disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya.
“ Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda,” pungkas dia. KBID-BE