
KAMPUNGBERITA.ID-Sengketa kepemilikan tanah antara warga Gunung Anyar Hj.Lilik Aliyati dengan PT Griya Mapan Santosa (GMS), akhirnya mulai ada titik terang. Ini setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melihat peta bidang di Kelurahan Gunung Anyar dan meninjau lokasi yang disengketakan kedua belah pihak, Senin (22/8/2022) lalu.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, kedua belah pihak memang menunjuk tanah yang sama, yakni di persil 111. NamunĀ ancernya berbeda.
Dari beberapa kali hearing di Komisi C, Hj. Lilik Aliyati mengklaim menempati ancer nomor 21. Dari hasil tinjau lapangan kemarin, ternyata lahan Hj. Lilik Aliyati seharusnya di ancer nomor 24.
“Dari temuan di kelurahan kemarin, lahan Hj. Lilik Aliyati memang ada di persil 111, tapi seharusnya di ancer nomor 24. PT GMS juga memiliki alas hak yang sama di persil 111, tapi ancer nomor 21. Jadi, kasus ini sudah terang, hanya salah lokasi atau letak saja,” ujar Ghoni.
Politisi muda PDI-P ini mengaku bersyukur karena ancer nomor 24, ternyata masih kosong. “Kita cek, benar masih kosong. Semula yang kita takutkan, ancer nomor 24 itu ada orang lain. Alhamdulillah sudah klir, ancer nomor 24 ini desain dan luasnya sama dengan ancer nomor 21,”ungkap Ghoni.
Dia mengatakan, saat Hj. Lilik Aliyati membeli lahan tersebut, oleh penjual ditunjukkan di situ, ancer nomor 21 dengan sejumlah saksi. Tapi faktanya berbeda. “Kasus-kasus salah lokasi seperti ini juga banyak terjadi di tempat lain di Surabaya,” jelas Ghoni.

Karena itu, dia wanti-wanti, siapapun yang akan membeli tanah harus paham betul dengan kondisi lapangan yang ada. Sehingga tidak terjadi lagi salah lokasi atau dobel kepemilikan.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Komisi C rencananya akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dengan persoalan ini untuk rapat hearing di ruang Komisi C, Senin (29/8/2022). “Persoalannya sudah terang, tinggal nanti kita klirkan di rapat hearing, ” pungkas dia. KBID-BE