KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sengketa Tanah di Medayu Utara, Komisi C Temukan Banyak Keganjilan dan Ditengarai Ada Campur Tangan Mafia Tanah

    Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing terkait sengketa tanah di Jalan Medayu Utara VII E.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Persoalan sengketa lahan di Surabaya hingga kini masih menjadi momok yang menakutkan bagi warga di Kota Pahlawan.

Terjadinya perselisihan kepemilikan lahan karena banyak sebab. Mulai adanya campur tangan dari mafia tanah, amburadulnya sistem pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkot Surabaya, klaim sepihak hingga penguasaan secara ilegal.

Salah satu kasus sengketa lahan di Surabaya Timur yang dilaporkan ke DPRD Kota Surabaya adalah permasalahan tanah di Jalan Medayu Utara VII E, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut yang melibatkan warga dengan PT Madary Sentosa.

Upaya Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk memediasi dan mencarikan solusi penyelesaian sengketa tersebut menemui jalan terjal. Karena manajemen PT Madary Sentosa yang jadi kunci penyelesaian kasus ini, justru mangkir dalam hearing dengan warga Medayu Utara VII E dan OPD terkait, Selasa (25/7/2023) sore.

Budi, salah seorang warga Medayu Utara mengatakan, jika dirinya sudah beberapa kali mengajukan sendiri pengurusan sertifikat ke BPN, tapi ditolak.

“Pada 2020 saya ajukan pengurusan sertifikat ke BPN, tapi ditolak karena ada novum,” jelas dia.

Sementara Hendro, perwakilan dari BPN menjelaskan, jika pihaknya siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara warga Medayu Utara dengan PT Madary Sentosa.

“Kami siap memfasilitasi untuk menyelesaikan kasus ini. Silakan warga mengajukan surat permohonan mediasi, nanti satu per satu akan kita undang. Kalau dokumen lengkap nanti kita akan gelar perkara,” tandas dia.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menuturkan, jika daerah Medokan Ayu memang terkenal dengan permasalahan sengketa tanah. Dia mengaku, dirinya baru saja menemukan sendiri kasus sengketa tanah yang diduga banyak manipulasi data.

“Jadi, warga ini secara alas hak sampai petok D dan pengurusan IMB itu sudah betul, sudah klir. Bahkan, pihak Kelurahan Medokan Ayu sudah menyampaikan alas hak yang dimiliki warga (Mudaberkah) ini sudah valid, sudah selesai, ” jelas Aning usai hearing, Selasa (25/7/2023).

Tapi itu semua itu tampaknya tidak bisa jadi jaminan. Buktinya, ketika warga Medayu Utara VII E mau mengurus sertifikat ke BPN ditolak, karena di BPN sudah ada peta bidang pengajuan dari PT Madary Sentosa.

“Biasanya pengajuan sertifikat kan ada dasarnya (alas hak). Ketika kita minta dasar dari BPN, ternyata mereka tidak bawa. Sedangkan dari pihak Mudaberkah membawa. Saat kita sandingkan ternyata tidak sama,” beber dia.

Anehnya, lanjut politisi PKS ini, data yang ditandatangani Lurah Medokan Ayu (kala itu) Bambang, sekarang staf di Kecamatan Tambaksari, untuk pengajuan peta bidang ke BPN, ternyata berbeda dengan data yang ada di kelurahan.

“Makanya, nanti akan kita pelajari, apakah memang betul-betul bahan untuk pengajuan peta bidang ini kondisi alas haknya memang tidak sama dengan di kelurahan, atau memang persilnya berbeda. Akan kita kroscek dengan data alas hak dari BPN. Karena perwakilan BPN tadi tidak bawa data,” tandas dia.

Soal dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, Aning menyebut, jika warga ini secara alas hak sudah betul. Saat proses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga sudah disampaikan bahwa keputusannya itu menguatkan, warga menang.
Sebenarnya PT Madary Sentosa ini dalam posisi kena denda, kalah. Rencananya mau naik (banding).

“Kalau kita menduga adanya mafia tanah ikut bermain dan lain-lain, karena alas hak untuk pengurusan peta bidang yang diajukan PT Madary Sentosa ke BPN itu tidak sama dengan alas hak yang ada di kelurahan yang itu valid milik warga. Ya, kita hanya menduga di situ saja. Kok tidak sama ya, berarti kemungkinan ada manipulasi. Tapi kita akan kroscek untuk melihat kebenarannya. Kita masih menunggu data dari BPN, ” ujar dia.

Soal PT Madary Sentosa yang melibatkan preman-preman saat pengukuran tanah seperti yang disampaikan warga dalam hearing, Aning menyatakan, jika itu kan versi warga, pihaknya tidak tahu. Karena PT Madary Sentosa ini sejak pertama diundang rapat, hingga saat ini tak pernah datang.

“Mereka hanya memberi surat kuasa kepada DPRD Surabaya kalau mereka akan menggugat. Hari ini mereka tidak berkirim surat kuasa, pun tidak hadir, ” tutur dia.

Meski BPN menyampaikan bahwa nanti yang memutuskan tetap Pengadilan, tapi kalau dilihat dari data akan kelihatan siapa yang memanipulasi. “Banyak keganjilan. Alas hak yang diteken lurah lama dengan alas hak yang ada di kelurahan tidak sama, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Kuker ke Maporesta Mojokerto

RedaksiKBID

Di Situbondo, Pangdam V/Brawijaya Imbau Babinsa Berperan Aktif Jaga Kondusifitas dan Stabilitas Keamanan Wilayah

RedaksiKBID

8 Persil Dieksekusi, MERR Gunung Anyar Surabaya segera Tembus Sidoarjo

RedaksiKBID