KAMPUNGBERITA.ID – Fenomena minuman keras oplosan yang memakan korban jiwa di Kota Surabaya mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Termasuk diantaranya adalah anggota DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan Surabaya tengah pada dalam kondisi darurat miras.
“Surabaya sudah darurat miras. Kami meminta kepada Pemerinta Kota Surabaya untuk menerapaka Perda Larangan peredaran Minuman beralkhol,” ungkapnya kepada Surabaya Pagi Senin (23/4/2018) di kantor Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Dengan adanya peristawa miras oplosan yang terus memakan korban ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil Pemkot Surabaya diantaranya Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya. “ Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan disini,” beber Mazlan lebih lanjut.
Di sisi lain, politisi PKB ini turut mempertanyakan fakta tidak diundangkan Perda Mihol oleh Pemkot meskipun sudah disahkan melalui Paripurna sejak bulan Mei 2016. “ Perda itu sebenarnya kan tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini pemkot belum mengundangkan perda tersebut,” tegasnya.
“Pengajuan revisi oleh Gubernur itu, sebelum di putuskan, sedangkan Perda Mihol ini disahkan pada bulan mei dan permintaan Gubernur itu bulan juli. Sebenar Perda itu sudah bisa di Undangkan. Jika ada keberatan tinggal ajukan revisi melalui MK,” pungkas Mazlan.
Senada, Sugito selaku anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya juga memiliki pendapat yang kurang lebih sama. Hanya saja, Ia lebih menggarisbawahi agar Satpol PP menjadikan kejadian ini sebagai ajang introspeksi.
“Razia terhadap miras-miras oplosan ilegal yang di warung-warung kecil ini harus lebih giat dilakukan lagi. Jangan sampai kejadian ini terulang untuk yang kedua kali,” kata Sugito.
Keberadaan Command Centre 112 yang diinisiasi oleh pemerintah jajaran Wali Kot Tri Rismaharini perlu dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat. “Dalam artian, bantu pemerintah untuk mengawasi peredaran miras oplosan,” tegasnya.
“Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran miras oplosan di lingkungannya, jangan takut untuk melaporkan. Gunakan 112 ini. Ini agar lingkungan kita tetap kondusif,” pungkas pria yang juga Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya ini.KBID-NAK