KampungBerita.id
Headline Peristiwa Teranyar

Tak Terima Dituduh Punya Ilmu Santet, Warga Banyuwangi Lakukan Sumpah Pocong

Mattawi saat disumpah pocong, disaksikan fompika, pengurus NU, MUI dan warga.

KAMPUNGBERITA.ID – Mattawi (55 tahun) yang tinggal di Dusun Maelang RT 03 RW 01 Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi dituduh warga sekitar memiliki ilmu santet.

Risih dengan tuduhan tersebut, Mattawi langsung meminta sendiri kepada Kepala Desa untuk melakukan sumpah pocong kepada dirinya, disaksikan semua warga.

Prosesi sumpah pocong yang diminta Mattawi dipenuhi oleh kepala desa. Sumpah pocong dilaksanakan di Masjid Roudhatul Jannah Dusun Maelang. PJ Kepala desa Suyono yang sudah berkoordinasi 3 pilar bersama Babinkatibmas dan Babinsa juga mendatangkan ulama MUI Kecamatan Wongsorejo, KH. Hayatul Ikhsan untuk pengambilan sumpah pocong ini.

Selain itu, Kades Watukebo juga mengundang pengurus Nadlatul Ulama (NU) cabang Banyuwangi, Forpimka Wongsorejo dan 150 warga juga ikut di undang untuk menjadi saksi hidup dalam penyumpahan pocong ini.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin yang juga menghadiri prosesi sumpah pocong ini mengatakan bahwa kejadian SARA seperti ini jangan sampai terulang kembali dan kami meminta agar warga supaya melibatkan 3 pilar.

“Jangan main hakim sendiri. Diadakan sumpah pocong ini agar Mattawi bisa merasa tenang dari tuduhan warga,” katanya.

Kapolsek juga menjelaskan sumpah pocong tersebut didasari oleh terjadinya perusakan rumah Mattawi (tertuduh santet) sudah tiga kali di teror oleh warga yang tidak di kenal.

Teror yang ketiga kalinya terhadap rumah tertuduh santet dilempari bom molotop di bagian belakang rumah. Namun, kejadian itu belum di laporkan secara resmi ke pihak kepolisian. ”Maka dari itu,Kami meminta kepada Mattawi supaya melaporkan secara resmi kejadian ini kepada pihak kami, karena perbuatan seperti ini sudah masuk perbuatan kriminal murni,” kata Kusmin kepada awak media. KBID-BWI

Related posts

SPBU AKR Abaikan Rekomendasi Dewan, AH Thoni Minta Komisi A Bentuk Hak Angket

RedaksiKBID

Hidupkan Pasar Tradisional yang Mati Suri, Machfud Arifin Telurkan Program Unggulan PRASASTI

RedaksiKBID

Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Divaksin Dosis Ketiga

RedaksiKBID