KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tempati Lahan TKD, PKL Kebraon Direlokasi ke SWK Panggon Mangan, Bagas: Warga Ingin Bangun Balai RW

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Bagas Iman Waluyo.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendorong agar lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) di Jalan Kebraon Gang V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau untuk pemberdayaan masyarakat Kebraon.

Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bagas Iman Waluyo usai hearing dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Camat Karang Pilang, Lurah Kebraon, dan warga Kebraon, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, lahan TKD itu sebelumnya dihuni puluhan PKL yang sudah 15 tahun berjualan di atas lahan tersebut. Mereka  sudah ditertibkan dan direlokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Panggon Mangan. “Para PKL itu sudah direlokasi. Setelah rapat dengan BPKAD terungkap lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk RTH atau taman,” ujar dia.

Hanya saja, yang dikhawatirkan warga, lanjut politisi muda Partai Gerindra ini, di belakang taman tersebut ada perumahan Harvest Link dan di sebelah taman atau perumahan ada SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). “Yang ditakutkan warga Kebraon maupun Karang Pilang, jika di situ nantinya dibangun sebuah taman, maka akan dimanfaatkan oleh pihak perumahan atau pengembang yang ada di belakang,” jelas dia.

Tapi setelah melihat lahan TKD seluas 10 x 75 meter persegi yang peruntukannya untuk jasa dan perdagangan, kata Bagas, warga ingin memanfaatkan fasilitas lahan tersebut. “Kalau jasa ada yang minta untuk usaha cuci motor atau cuci mobil. Yang jelas, kami tidak menyarankan untuk jual makanan (kuliner). Karena di situ sudah dibangun SWK dengan nama Panggon Mangan yang lokasinya dekat dengan TKD. “Ya kalau bisa untuk usaha  jasa cuci motor atau mobil. Bisa juga untuk pemberdayaan masyarakat seperti lapangan futsal atau bulu tangkis,” ungkap dia.

Sementara dari hearing tadi, lanjut Bagas, ada temuan beberapa RW di wilayah Kebraon tidak memiliki Balai RW atau gedung serbaguna dan ini harus diprioritaskan. “Di atas lahan TKD itu bisa dibangun balai RW,” tandas dia.

Yang jelas, kata Bagas, Komisi B berharap kepada Lurah, Camat, dan BPKAD agar aset Pemkot Surabaya tersebut kembali dimanfaatkan untuk pengembangan masyarakat sekitar dan tidak digunakan oleh masyarakat dari luar Kebraon atau luar Surabaya. “Karena saya dapat info yang menggunakan lahan tersebut adalah orang dari luar Kebraon atau luar Surabaya. Makanya, kami minta kepada lurah, camat atau BPKAD untuk sering mendengar dan merespons apa yang dikeluhkan warga,” tegas Bagas.

Sementara Lurah Kebraon, Distianti Dwi Astuti menjelaskan, dirinya memang menjalankan tugas dari pimpinan, karena Pemkot Surabaya ingin merapikan PKL yang menempati lahan TKD dan direlokasi ke stan-stan Panggon Mangan Kebraon.

“Jadi menindaklanjut surat dari pimpinan kami melakukan pendekatan secara humanis ke PKL yang menempati lahan TKD, mengingat mayoritas PKL-nya bukan warga Kebraon. Jadi, kita selamatkan dulu warga Kebraon untuk direlokasi ke Panggon Mangan yang memang diprioritaskan untuk PKL Kebraon,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

PPP BOjonegoro Tunjuk Kang Puji untuk Bertarung dalam Pilkada 2018

RedaksiKBID

Mess Pekerja Proyek Terbakar, 3 Unit Motor Ludes

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Targetkan PAD 2019 Rp 5,1 Triliun dari Sektor Pajak

RedaksiKBID