
KAMPUNGBERITA.ID-PT Pesta Pora Abadi, selaku pengelola Mi Gacoan yang diundang hearing di Komisi B, Selasa (16/9/2025) bersama Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) untuk penyelesaian kasus pemutusan kontrak pengelola parkir Mi Gacoan, ternyata mangkir. Ini membuat Komisi B mencak-mencak dan akan meninjau ulang semua perizinannya.
Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Izul Fiqri mengaku kecewa atas ketidakhadiran pimpinan PT Pesta Pora Abadi dalam heraing kedua ini. Menurut dia, mangkirnya pengelola Mi Gacoan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif. “Kami sebagai koordinator parkir Mi Gacoan se-Surabaya merasa kecewa pimpinan PT Pesta Pora Abadi tidak mengindahkan undangan DPRD. Artinya seakan-akan kami ini dipermainkan. Ini DPRD lho yang mengundang, bukan kami. DPRD saja dibeginikan, apalagi koordinator parkir. Karena itu, permasalahan ini harus mendapat perhatian dan tindakan tegas dari DPRD Kota Surabaya,” ujar dia.
Terkait dengan dinamika yang ada, Izul membeberkan, pada hearing pertama sudah ada dua titik parkir Mi Gacoan di Surabaya yang sudah menerima surat pemutusan kontrak. Alangkah kagetnya, Selasa (16/9/2025) sore, lagi-lagi manajemen Mi Gacoan mengundang dua pengelola titik parkir, yakni Wiyung dan Margorejo untuk menyerahkan surat pemutusan kontrak.
“Jadi pengelola titik parkir Wiyung dan Margorejo diundang secara terpisah, tidak bersamaan. Tempatnya juga terpisah. Ya, mungkin mereka khawatir menjadi perhatian kami, maka surat undangan dikirim lewat handphone (HP). Dua titik sudah diputus kontrak, ini ditambah dua lagi. Sementara diundang mediasi saja, tak pernah direspons. Jadi harus ada tindakan tegas dari Komisi B terhadap PT Pesta Pora Abadi yang tidak kooperatif,” ungkap dia.
Prayit, pengelola parkir Mi Gacoan Wiyung juga mempersoalkan ketidakhadiran pimpinan PT Pesta Pora Abadi. Se andainya, pada hearing ketiga nanti tidak hadir.lagi, bagaimana langkah yang diambil Komisi B.
“Kami sudah berkontribusi kok ujung-ujungnya mau diputus kontrak. Setiap pengunjung order Rp 1.000, maka Rp 500 masuk ke Mi Gacoan, sedangkan Rp 500 ke jukir. Tapi jukir masih bayar pajak lagi, selain ke Bapenda untuk parkir di halaman, juga bayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk parkir tepi jalan,” terang dia.

Sementara itu, Bidang Hukum Paguyuban Jukir Surabaya, Taufik, menambahkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar, dia mengingatkan agar pihaknya tidak diposisikan seolah anti investasi. “Jangan sampai timbul pemikiran jukir itu ngreyoki bisnis mereka. Nanti Mi Gacoan menyudutkan kami seolah anti investasi. Bahkan, nanti branding-nya di media massa seolah DPRD membela atau pro jukir,” tandas dia.
Dia mengaku berterima kasih pada Komisi B yang sudah men-support, tapi tolong hindari cara-cara politik. Ini hanya soal mis understanding, bukan upaya menghambat investasi,” kata dia.
Taufik mengaku, pihaknya pernah melakukan upaya itu, bahwa ada sesuatu yang bermasalah soal perizinan. “Di Surabaya, restoran apa yang tak bermasalah. Tapi penekanannya, tolong PT Pesta Pora Abadi yang berinvestasi di Surabaya itu ada local wesdom, kearifan lokal, itu yang sama-sama dihormati. Jadi dalam hukum butuh klarifikasi lebih dulu dari pihak PT Pesta Pora Abadi, sebelum menyentuh ke perizinan,” imbuh dia.
Nada lebih keras disampaikan anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo. Menurut dia, Komisi B akan meninjau ulang semua perizinan Mi Gacoan se Surabaya. “Kita harus tegas kepada PT Pesta Pora Abadi. Ketika undangan legislatif tak diindahkan, ya kita harus melakukan apa yang sesuai aturan. Jadi, kalau mereka diundang sekali lagi tak hadir, maka kita gunakan (aturan) tersebut. Nanti yang tanda tangan bukan Ketua Komisi B, tapi Ketua DPRD Kota Surabaya, salah satu pilar di Surabaya,” tandas dia.
Anggota Komisi B lainnya, Budi Leksono menilai manajemen Mi Gacoan sengaja mengabaikan proses mediasi di dewan, sementara langkah pemutusan kontrak dengan juru parkir tetap berjalan. “Sikap mereka ini diundang tidak datang, tapi surat pemutusan kontrak dengan jukir meluncur terus. Kalau DPRD saja diabaikan, apalagi PJS. Maka warning kita jelas, selama proses mediasi berjalan, manajemen Mi Gacoan dilarang mengambil tindakan yang justru menambah masalah,”tegas dia.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Pesta Pora Abadi untuk kedua kalinya. Menurut dia, Komisi B akan memberikan kesempatan terakhir dengan mengundang kembali pada Selasa (23/9/2025) depan. “Jika mereka masih mangkir untuk ketiga kalinya, kami akan rapat internal dengan pimpinan dewan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang muncul adalah meninjau ulang perizinan Mi Gacoan, mulai amdal lalin hingga legalitas semua outlet Mi Gacoan di Surabaya,”ungkap dia.
Afif menyampaikan, pihaknya tidak serta-merta meninjau lokasi karena Mi Gacoan bukan franchise melainkan dikelola langsung oleh PT Pesta Pora Abadi dengan kantor pusat di Malang. Namun, dia memastikan seluruh surat resmi dewan sudah diterima oleh manajemen.
Sebenarnya pada hearing kedua lalu, PT Pesta Pora Abadi mengirimkan perwakilannya. Hanya saja sempat ditolak oleh Komisi B, karena perwakilan yang ditugaskan kala itu tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu, hearing dijadwal ulang dan minta pimpinan PT Pesta Pora Abadi yang datang sendiri. Tapi faktanya, mangkir. KBID-BE
