KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Minta Bawaslu Tegas dan Profesional terhadap Pelanggaran Pemilukada

Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Khofifah-Emil beraudiensi dengan Bawaslu Jatim.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bersikap tegas, profesional, jujur, dan adil dalam mengawal proses Pemilukada 2024.

Hal ini disampaikan Ketua
Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah-Emil,
Edward Dewaruci SH, MH usai beraudiensi dengan Bawaslu Jatim, Jumat (18/10/2024). Mereka diterima oleh anggota Bawaslu, Dewita Rahayu Shinta dan Komisioner Rusmifahrizal Rustam.

“Ya, kami ingin Bawaslu mengawal proses Pemilukada ini dengan tegas dan profesional,” ujar dia

Lebih jauh, Edward Dewaruci menuturkan, progress yang berjalan saat ini di Bawaslu meliputi pengawasan pelaksanaan kampanye, pemutakhiran data, dan pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

Sementara ada lima daerah di Jatim yang menyelenggarakan Pemilukada dengan calon tunggal, yang menimbulkan silang dukungan antara kabupaten/kota dengan provinsi yang berpotensi terjadi pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon, terutama calon gubernur.

Contoh kasus dari hasil diskusi bersama Bawaslu Jatim, Edward menyatakan dalam hal ditemukan pengrusakan APK dapat dilaporkan kepada Bawaslu, dan apabila terdapat cukup bukti serta meyakinkan terjadi pelanggaran dapat di proses lebih lanjut.

“Termasuk berkaitan dengan peletakan tokoh pada APK harus dipastikan bahwa tokoh tersebut kapasitasnya bukan sebagai pejabat negara, melainkan hanya sebagai tokoh dan bagian dari partai. Contohnya peletakan gambar Prabowo sebagai Ketum Partai Gerinda dan bukan sebagai presiden terpilih,” ungkap dia.

“Tapi apabila dalam hal ditemukan peletakan tokoh yang bukan bagian dari partai pengusung atau pendukung, kata Edward dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Pemilukada oleh peserta pemilu (partai politik/masyarakat),” imbuh mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini.

Lebih jauh, Edward Dewaruci membeberkan per tanggal 18/10/2024 Bawaslu Jatim telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilukada. Sedangkan menurut dia menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilukada perlu diperkuat. Karena selama ini jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilukada yang nyata dan memenuhi unsur pada level Bawaslu ditolak. Ini karena terjadi perbedaan penafsiran antara tim hukum peserta pemilu dan Bawaslu.

Disebabkan perbedaan latar belakang tim Bawaslu rata-rata bukan orang berlatar belakang hukum, sehingga terdapat silang pendapat, antara pendapat hukum dan pendapat sosial. Sementara evaluasi yang diberikan MK kepada Bawaslu berkaitan dengan PSSU, yaitu penguatan di level saksi, dan daftar hadir saksi. Sehingga diperlukan penguatan dalam hal memitigasi mobilisasi ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam kegiatan Pemilukada, terutama pada daerah kotak kosong yang contohnya telah terjadi di Kabupaten Ngawi.

Edward menyebut Bawaslu sepakat dalam hal ini mengikuti ketentuan mengenai money politic yang merujuk pada pasal 66 PKPU 13/2024, bahwa dikatakan money politic dalam hal pemberian uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan atau pemilih contohnya santunan anak yatim.

“Kegiatan sosial selama masa kampanye diperbolehkan dengan menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut bukan kampanye, contohnya santunan anak yatim selama tidak membawa atribut kampanye. Sebagai langkah mitigasi tetap dilaporkan kegiatan paslon kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Polda sesuai wilayah hukum, baik kampanye maupun kegiatan lainnya,” jelas dia.

Karena itu, Edward menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil ingin menang secara terhormat dan bermartabat, karena taat semua pada ketentuan Pilkada.

“Kami taat dan patuh kepada semua ketentuan Pilkada dan paslon Khofifah-Emil harus menang secara terhormat dan bermartabat,” terang dia.

Edward menegaskan Tim Hukum dan Advokasi dari paslon nomor urut 2 yang memiliki motto “KampanyeSehatPilkadaBermartabat” menyampaikan dengan tegas akan menyikapi setiap upaya-upaya yang menjatuhkan pasangan Khofifah-Emil, termasuk berusaha menjelek-jelekkan kredibilitasnya.

“Sekali lagi, itu pasti akan kita ambil tindakan untuk laporan secara pidana pemilunya. Baik ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ataupun juga melalui upaya-upaya klarifikasi, serta menunjukkan ke seluruh publik bahwa pasangan Khofifah-Emil ini terbaik dan memang layak dipilih untuk melanjutkan pemerintahan yang sudah baik,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Dewan Usulkan Pembangunan Monumen Dibanding Mengubah Nama Jalan Guna Rekonsiliasi Budaya

RedaksiKBID

Diduga Korsleting Mesin, 39 Unit Kapal Nelayan di Pelabuhan Benoa Bali Terbakar

RedaksiKBID

Siapkan Hunian Layak, Pemkot Surabaya Relokasi 23 Warga Kampung 1001 Malam ke Rusun Sumur Welut

RedaksiKBID