KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tolak Kompromi, Warga Wisma Tengger Tuntut PT Suka Jadi Logam Ditutup

Warga Wisma Tengger dan OPD terkait saat hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga Wisma Tengger, Kandangan, Kecamatan Benowo mengadu ke DPRD Kota Surabaya, terkait aktivitas PT Suka Jadi Logam, perusahaan peleburan emas yang berlokasi di Jalan Raya Tengger No 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo yang meresahkan warga.

Warga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup karena limbah dari peleburan emas dinilai telah mencemari lingkungan permukiman, menimbulkan bau tak sedap (menyengat), serta berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Tuntutan itu disampaikan warga dan tokoh masyarakat saat hearing dengan OPD terkait dan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Ketua RT-04/RW-06, Mardi yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, aktivitas peleburan emas yang dilakukan PT Suka Jadi Logam tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya yang dampaknya mengancam kesehatan warga.

“Bertahun-tahun warga menghirup udara yang tercemar bau kimia yang menyengat. Ada yang mengeluh batuk dan sakit tenggorokan yang tak kunjung sembuh. Karena itu, kami meminta PT Suka Jadi Logam ditutup secara permanen. Ini harga mati, ” ujar dia.

Dia mengatakan, meski Direktur PT Suka Jadi Logam ini tidak menghadiri hearing, tapi warga merasa lega karena aspirasinya didengar oleh wakil rakyat yang duduk di Komisi B.

Bagi Mardi dan warga lainnya, tidak ada lagi ruang negosiasi atau kompromi terkait keberadaan perusahaan peleburan emas di tengah permukiman warga.

“Kami (warga) menolak segala bentuk upaya pembaruan perizinan. Jenis usaha peleburan emas tidak boleh ada di kawasan permukiman padat. Perusahan ini harus ditutup,” tegas dia.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Bapak Indra. Dia menuturkan perusahaan itu awalnya sebagai usaha budidaya walet, ternyata diam-diam melakukan peleburan emas tanpa izin. Padahal dekat dengan lembaga pendidikan dan masjid.

Awalnya warga yang mengira hanya usaha walet tidak ada aktivitas mencurigakan. Tapi belakangan diketahui mereka membakar bahan kimia untuk peleburan.

“Ini terungkap ketika warga merasakan bau menyengat yang sering muncul pada malam hari, terutama saat waktu salat Isya. Bau tersebut berasal dari pembakaran limbah logam,” tutur dia.

Terkait keluhan warga Tengger, Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu mengatakan, memang warga mengeluhkan bau menyengat yang menganggu pernapasan dan lain sebagainya. Keluhan tersebut diterima sejak November 2024. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah turun ke lokasi melakukan pengecekan pada 20 November 2024 dan memberikan masukan teknis dan menunjukkan kajian-kajian agar segera dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang sudah disarankan.

Wakil Ketua Komisi B, Mo H Machmud memimpin hearing pengaduan warga Wisma Tengger.@KBID-2025.

Meski sudah mendapat teguran awal, kata Denny, bau menyengat kembali muncul secara intens pada 8 April 2025. Hal ini memicu gejolak warga dan mereka memaksa pihak kecamatan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada perusahan peleburan emas itu. Surat tersebut menuntut agar PT Suka Jadi Logam segera menghentikan aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara, dan segera memenuhi rekomendasi teknis dari DLH.

“Saat ini DLH, DPRKPP, dan DPM-PTSP masih terus melakukan kajian,” jelas dia.

Menghadapi permasalahan ini, Pemkot Surabaya tampak serius. Bahkan, menetapkan tenggat waktu yang tidak bisa dikompromikan. Jika sampai 10 Juni 2025, PT Suka Jadi Logam tak mampu memenuhi syarat teknis yang diminta, maka Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penyegelan pada 12 Juni 2025. ” Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” tegas dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan PT Suka Jadi Logam ini sudah mencemari lingkungan lewat udara, di mana warga Tengger yang jadi korban. Mereka menderita sesak nafas maupun batuk-batuk.

Kemudian Warga Tengger mengadu ke Komisi B karena mereka awalnya menduga adanya kesalahan perizinan.

“Setelah semua OPD terkait kita undang ke sini, ternyata memang terbukti PT Suka Jadi Logam melakukan pelanggaran Izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga mungkin ada pelanggaran rekomendasi DLH yang diberikan kepada DPRKPP, dimana DLH itu merasa ada sosialisasi, tapi warga merasa tidak ada sosialisasi sama sekali. Sehingga warga menuntut perusahaan peleburan emas itu ditutup.

“Kami juga mendengar ada pejabat Pemkot ketika sidak ke sana tidak boleh masuk ke area produksi. Ini luar biasa. Mestinya tak bisa seperti itu,” tandas Machmud.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, para wakil rakyat di Komisi B sepakat dengan apa yang disampaikan warga. Kalau tidak memenuhi syarat ya harus segera ditutup.

“Kita beri deadline sesuai aturan pemerintah. Karena DPRKPP sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 hingga 10 Juni 2025. Jika sampai tenggat waktu mereka
tak mampu memenuhi syarat teknis yang diminta, maka pada
12 Juni 2025 akan disegel oleh Satpol PP. Ini harus kita taati. Kita juga akan hadir di lokasi saat penyegelan nanti,” tegas Machmud.

PT Suka Jadi Logam ini apa sih jenis usahanya? Machmud menuturkan, PT Suka Jadi Logam ini di IMB-nya adalah pemeliharaan hewan, dan ada workshop. Tapi di lokasi ada peleburan emas yang menimbulkan asap pencemaran lingkungan. “Jadi ada pelanggaran peruntukan, termasuk bangunan,” ungkap dia.

Jika perusahaan peleburan emas ini ditutup, maka karyawannya jadi tanggung jawab pemilik usaha. “Masak mentang-mentang punya karyawan boleh melanggar. Kan tidak boleh seperti itu. Yang jelas, karyawannya urusan dia, mau ditempatkan atau dikerjakan di mana,” ucap Machmud.

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini berharap Pemkot Surabaya tegas terhadap masalah ini, tidak lagi mencla-mencle. Kalau sudah seperti ini ya harus ditutup.

“Tak boleh ada ampun karena mencemari lingkungan.Terhadap hal- hal yang sama di tempat lain, pemkot juga harus tegas, tidak boleh terlalu lama dan tebang pilih,”ujar dia serta menambahkan akan mengundang lagi Dirut PT Suka Jadi Logam yang kemarin tidak hadir dengan alasan ke luar negeri untuk berobat. KBID-BE

Related posts

Sempat Ditutup karena Kasus Positif Covid-19, Pasar Keputran kembali Dibuka

RedaksiKBID

Wali Kota Keluarkan SE Kewaspadaan Penyebaran Virus Covid-19, Arif Fathoni: Ini Harus di Follow Up Lurah dan Camat

Baud Efendi

Stadion GBT Perketat Keamanan dengan Pasang 7 Kamera 360 Derajat

Baud Efendi