KampungBerita.id
Headline Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Warga Dukuh Setro Desak Portal di Lebak Jaya III Dibongkar, Komisi C: Pemasangan Portal Harus Ada Izin Dishub

Warga Dukuh Setro saat mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait penutupan portal.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan warga RW-05, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari mengadu ke DPRD Kota Surabaya, terkait penutupan portal di Lebak Jaya 3. Dampaknya, warga Dukuh Setro harus jalan memutar kurang lebih satu kilometer.

Mereka diterima dan dihearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/6/2025)

Ketua RW-05 Dukuh Setro, Fathoni mengaku keberatan atas penutupan portal tersebut.”Yang keberatan bukan saya sendiri. Saya hanya mewakili aspirasi warga Dukuh Setro,” ujar dia.

Fathoni mengaku terkena dampak atas penutupan portal. Karena almarhumah istrinya waktu itu mengalami pendarahan dan akan dibawa ke UGD RS Haji sekitar pukul 23.00 WIB.Tapi karena Jalan Lebak Jaya III diportal atau ditutup, maka harus memutar jauh.

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan ini memang sudah dimediasi pihak kelurahan dan kecamatan, tapi tak ada hasilnya. Bahkan,ketika Wakil Wali Kota Armuji datang ke lokasi juga menyampaikan portal harus dibuka, tidak boleh ditutup.

Fathoni mengaku sebenarnya dirinya menyadari keberadaan portal ini mengkin untuk mengantisipasi curanmor. “Tapi saya lihat di Lebak Jaya, mulai Lebak Jaya II, Lebak Jaya III itu semua dijaga hansip. Tapi kalau yang namanya curanmor itu di mana-mana, dan itu hanya kelengahan kita saja. Jangankan di kampung, wong di halaman masjid saja, warga saya juga ada yang kehilangan,” ungkap dia.

Selain itu, bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada orang sakit, apa membuka portal harus izin dulu. Begitu juga, kalau dalam kondisi urgent atau darurat lainnya.

Tapi, lanjut dia, kalau tidak pihak RW-03, Kelurahan Gading lebih mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan segolongan orang, tentu tidak akan melakukan penutupan portal.

Dia berharap pihak RW-03 Kelurahan Gading segera membuka portal, mengingat waktu itu Jalan Lebak Jaya III dan Lebak Jaya II, dan Lebak Indah Utara memang menjadi akses utama. Bahkan, di Lebak Indah Utara dulu dilewati lin angkot UBK. Artinya kan bukan jalan pribadi.

Apalagi, kata dia, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Larangan Pembuatan Portal pada Jalan Umum.

“Kalau Perda ini jadi landasan untuk penyelesaian masalah, maka akan selesai. Jika ingin adem ayem ya tinggal di Pakuwon saja. Siapa yang memudahkan urusan orang lain, maka Allah SWT akan memudahkan urusannya,” tegas dia.

Ketua LPMK Dukuh Setro, M Faiz mengatakan, sesuai dengan Perda yang ada, portal yang sudah berjalan tiga tahun itu harus dibongkar.

“Alhamdulillah hearing kali ini cukup melegakan bagi warga Dukuh Setro yang difasilitasi Komisi C. Yang jelas, portal itu harus dibongkar,” ujar dia.

Faiz menyebut selama tiga tahun, warga Dukuh Setro menempuh tahapan demi tahapan agar portal itu dibongkar. Ini untuk mencegah warga agar tidak menutup jalan seenaknya. Apalagi, Dishub Surabaya melarang penutupan jalan.

Lebih jauh, di menjelaskan, pihaknya akan mengikuti mediasi di tingkat
kecamatan dengan LPMK Kelurahan Gading guna melaksanakan resume atau hasil rapat di Komisi C.

“Kita menghormati aturan yang ada. Sesuai resume rapat tenggat waktunya sampai 10 Juni 2025 sudah harus dibongkar,” tandas dia.

Ketua RW-03, Kelurahan Gading, Tutiek Sri R mengatakan pihaknya menutup portal demi ketenangan dan keamanan warganya, apalagi kalau belakangan marak curanmor. “Kebisingan kendaraan yang lewat bikin warga tidak tenang beristirahat,” tutur dia.

Soal kekhawatiran ambulans tidak bisa lewat, Tutiek menegaskan, pihaknya tidak pernah tak membuka portal, termasuk ketika ada kejadian kebakaran di wilayah Dukuh Setro.

“Tidak benar kalau kita mengutamakan kepentingan pribadi. Maka kalau mau fair, maka semua portal di Kelurahan Gading harus dibuka.Mulai dari RW-01 hingga RW-07. Jangan semua tertumpu di tempat kami,” pungkas dia.

Anggota Komisi C, Sukadar yang memimpin rapat mengatakan, bahwa persoalan portal jalan ini harus ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Fakta di lapangan, di Kelurahan Gading dan Kelurahan Dukuh Setro yang ada persoalan.
Rata-rata portal di sana tidak ada izinnya.

“Makanya, portal itu harus dibongkar. Tidak boleh ada penutupan jalan lagi, ” tegas dia.

Ketika ditutup, lanjut dia, maka saat ada kebakaran atau ada orang sakit dalam kondisi kritis, maka keberadaan portal malah menghambat.

Sementara dalam hearing telah disepakati dia poin untuk penyelesaian masalah ini. Pertama, Camat Tambaksari memfasilitasi mediasi pembukaan portal di wilayah Lebak Jaya II, Lebak Jaya III, Lebak Indah Utara, dan Dukuh Setro V dengan didampingi Dinas Perhubungan Surabaya.

Kedua, mediasi poin pertama maksimal digelar Selasa, 10 Juni 2025. KBID-BE

Related posts

Musrembang Surabaya Digelar, Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kemiskinan Jadi Program Prioritas

RedaksiKBID

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

RedaksiKBID

Sebelum Daftar ke KPU, Pengurus Gerindra Surabaya Ziarahi Makam Bung Tomo

RedaksiKBID