
KAMPUNGBERITA.ID -Sekitar 10 warga Nambangan Perak Gg Sulaiman mendatangi Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk menanyakan tindak lanjut hearing persoalan tanah warga yang diklaim oleh pihak lain.
” Ya, kami sangat kecewa karena belum ada tindak lanjut dari hearing sebelumnya. Padahal ini sudah satu bulan, ” ujar juru bicara warga Abdurahman, Senin (24/1/2022).
Untuk itu, dia berharap Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono bisa merespons, mengayomi, dan melindungi kepentingan warganya. Apalagi, dirinya adalah warga Surabaya yang taat membayar PBB.
Dia mengakui, selama ini undangan hearing untuk warga yang teken adalah Adi Sutarwijono. “Kalau pimpinan Komisi C kan tinggal menjadwalkan saja, ” ungkap dia.
Lebih jauh, Abdurahman berharap persoalan ini segera tuntas karena sudah mulai ada titik terang pada hearing kedua lalu.
Bahkan, dia memprediksi pada hearing ketiga persoalan dengan PT Gajah Surya Finance atau Sugeng Purnomo Nurkaji sudah selesai.
Kenapa demikian? Menurut Abdurahman, karena lahan almarhum H Sulaiman berada di persil 74 dan 75 dengan luas 9.620 meter persegi dan masih tercatat atas nama warga. Artinya, belum ada peralihan pihak lain.
Bukti ini diperkuat dengan mengacu pada buku tanah (kerawangan/letter C) maupun petok D di Kelurahan Kedung Cowek.
Sementara sertifikat dari PT Gajah Surya Finance ada di Persil 67 dan 79. ” Kan sudah jelas. Persilnya itu beda. Kita di persil 74 dan 75, persil PT Gajah letaknya jauh,”pungkas dia.
Terkait penolakan hearing, Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo menjelaskan, hearing ketiga ini ditolak pimpinan dewan karena masih menunggu perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Surabaya.
“Jadi nanti belum tentu yang menangani persoalan ini Komisi C lagi, mungkin komisi lainnya, ” jelas dia.KBID-BE
