
KAMPUNGBERITA.ID-Penolakan warga RW 08 Kelurahan Sambikerep terhadap rencana pembangunan sekolah Logos di wilayahnya, dengan alasan khawatir munculnya dampak sosial berupa kemacetan lalu lintas, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya.
Untuk itu, Selasa (6/5/2025), Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Lurah /Camat Sambikerep, Warga RW 5 Kalijaran (Kelurahan Sambikerep) dan RW 8 Kelurahan Sambikerep, terkait kelanjutan proses perizinan Yayasan Pendidikan Logos.
Warga RW 08 mengaku khawatir, pembangunan sekolah Logos yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA setinggi tujuh lantai dengan kapasitas 800 siswa tersebut akan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan di kawasan tersebut. Mengingat letak sekolah yang berada di ujung pintu masuk cluster perumahan mereka yang terletak di Jalan Taman Puspa Raya.
Dari jumlah tersebut, lahan parkir yang disediakan mencapai 80 slot kendaraan. Dengan berbagai rencana tersebut, warga RW 08 khawatir kendaraan penjemput siswa akan parkir sembarangan ketika jam berangkat maupun pulang sekolah. Sehingga kawasan tersebut semakin macet.
Sementara perwakilan Yayasan Pendidikan Logos, Yosef Muntu mengapresiasi DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B dan juga Pemkot Surabaya yang punya inisiatif menjadi penengah atau fasilitator untuk mencari solusi. “Kami dari Logos siap berkomunikasi dengan warga untuk mencari jalan keluar,”ujar dia.
Yosef menyebut pertemuan di Komisi B ini belum ada hasil karena masih akan ada pertemuan lanjutan, khususnya masalah lalu lintas. Nanti akan ada pakar yang dilibatkan.
“Tadi kami diberitahu kalau kita semua harus tunduk dan patuh terhadap keputusan pemerintah. Kita pun siap untuk itu. Jadi, kita semua harus cari keadilan, bukan semena-mena, ” tandas dia.
Terkait persoalan dengan warga RW 08 yang melakukan penolakan, Yosef menegaskan, jika pihaknya siap bekerjasama dan bicara dari hati ke hati dengan warga. Apalagi, selama ini pihaknya selalu komunikasi dengan warga.
Lantas apa yang jadi kendala? Menurut Yosef, warga curiga kalau nanti akan terjadi kemacetan lalu lintas karena gedungnya besar dan muridnya banyak.
“Ya, untungnya kita punya gedung yang menapak tanah itu hanya 30 persen. Sedangkan 70 persen sudah kita siapkan untuk drop of parkir untuk meminimalisasi terjadinya kemacetan lalu lintas. Kami sudah melakukan apa yang paling baik, bisa kita lakukan, “tandas dia.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M Faridz Afif menyampaikan, perizinan pembangunan sekolah tersebut terganjal pada satu aspek, yakni belum adanya persetujuan warga RW 08 yang merasa keberatan karena akses jalan menuju sekolah melewati wilayah mereka, sehingga dikhawatirkan terjadi kemacetan lalu lintas akibat peningkatan volume kendaraan saat sekolah tersebut beroperasi.
“Masalahnya hanya satu, yakni persetujuan dari RW 08. Kalau RW 05 sudah menyetujui karena memang jalan tersebut melintasi dua RW tersebut, ” ujar dia.
Lebih jauh, politisi PKB ini menjelaskan, warga RW 08 bersedia menyetujui tapi dengan beberapa syarat, di antaranya ingin bertemu langsung dengan pengelola Citraland.
Karena itu, kata dia, Komisi B akan memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola Citraland, dan Yayasan Pendidikan Logos.
Selain itu, lanjut dia, Afif juga menekankan pentingnya kajian AMDAL lalin yang objektif dan menyeluruh agar pembangunan bisa tetap berjalan tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.
“Karena itu, kami akan mengundang pakar dan dinas perhubungan (Dishub)untuk melakukan kajian. Ini agar masyarakat dan investor sama-sama mendapatkan kepastian. Jadi, Komisi B dan Pemkot akan memfasilitasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ya, kita akan mencari jalan tengah,” pungkas dia. KBID-BE
