KampungBerita.id
Matraman Teranyar

BKD Kota Mojokerto Beri Batas Waktu Pemberkasan CPNS selama 15 Hari

Endri Agus Kepala BKD Kota Mojokerto

KAMPUNGBERITA.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto telah memberi waktu 15 Hari terhitung sejak tanggal pengumuman CPNS bagi 236 CPNS yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Pemerintah Kota Mojokerto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) , yaitu BKN 14/2018/ VI. A.1.C hal 15 tentang batas waktu untuk melengkapi pengumpulan berkas dan segala persyaratan yang telah lolos dan diterima sebagai CPNS, Paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal pemberitahuan lolos seleksi CPNS.

BKN juga telah menghimbau bagi para peserta lolos dan diterima untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto ENDRI AGUS mengatakan, BKD Kota Mojokerto memberikan waktu selama 15 Hari kerja sejak diumumkan hasil lolos seleksi CPNS bagi 236 CPNS. Sesuai dengan Peraturan BKN 14/2018 IV.A.1.C hal 15, ” kami menyadari akan hal tersebut, kelonggaran diberikan kepada mereka untuk pemberkasan dalam melengkapi segala persyaratan, kelihatannya, banyak peserta yang tidak mampu yang punya potensi diterima CPNS Kota Mojokerto,” kata Pak Agus sapaan akrabnya. KBID-ARI

Related posts

Dituding Gelembungkan Suara di Tiap TPS, PDIP: PKB akan Kita Lawan!

RedaksiKBID

Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Mubarok, Ketua DPRD Kota Surabaya Siap Fasilitasi Kebutuhan Infrastruktur

RedaksiKBID

Depresi Hidup Sendiri, Lelaki Renta di Ngawi Pilih Gantung Diri

RedaksiKBID