KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

Tak Segan Laporkan Pelanggaran ke DKPP, KIPP Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye

Ketua KIPP Jatim, Novli Theysen.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim meminta pasangan calon (paslon) tim sukses untuk menaati aturan berkampanye. Menrut KIPP, pesta demokrasi yakni Pikada serentak di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur harus berjalan sesuai dengan undang-undang dan diharapkan setiap paslon tidak menabrak aturan tersebut.

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, S.H dalam rilisnya mengatakan, tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 26 September dan akan berahkir pada 5 Desember hendaknya bisa dimaksimalkan oleh seluruh pasangan calon dan tim suksesnya untuk bisa memaparkan visi, misi, program kepada masyarakat pemilih dengan cara sehat dan taat regulasi.

Beberapa poin yang disampaikan KIPP diantaranya, tidak melakukan kampanye hitam menyerang pribadi pasangan calon tertentu ataupun menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan gesekan horisontal di antara para pendukung pasangan calon.

”Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah ataupun tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Selain itu, pasangan calon yang telah melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD wajib berhenti dari segala bentuk kegiatan dewan karena haknya sebagai anggota dewan otomatis hilang sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU dan Bawaslu dapat menindak tegas sanksi diskualifikasi terhadap alon tersebut arna ecara dministratif patut diduga menyerahkan dokumen palsu terkait pernyataan pengunduran diri dari jabatan anggota dewan.

KIPP juga meminta pasangan calon wajib taat protokol kesehatan dalam berkampanye dengan tidak menciptakan kerumunan massal yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Terhadap kepala daerah yang wilayah administrasi pemerintahan masuk dalam agenda pemilihan serentak, KIPP menghimbau kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, program dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.

Kepala daerah baik Walikota maupun Bupati dilarang memobilisasi pejabat struktural pemerintah sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT , RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu

Sementara imbauan untuk ASN, TNI, POLRI, KIPP meminta AparaturSipil Negara (ASN), TNI, Polri dilarang terlibat politik praktis dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu.

KIPP juga meminta Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran, dapat bertugas secara profesional, netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calondan KIPP tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

”Untuk masyarakat diharapkan ntuk bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon, mengawal seluruh proses penyelenggaraan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terutama bersama mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” ujar Theysen.

Dia menambahkan, KIPP mengajak masyarakat untukmelaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. KIPP membuka call center pengaduanmasyarakat. Call center buka 1 x 24 jam onstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Call center pengaduan KIPP : 081235489937. KBID-DJI

Related posts

Sampaikan Pantun, Kiai Mutawakkil Pastikan Tetap Dukung Gus Ipul

RedaksiKBID

Gedung Baru DPRD Kota Surabaya Dianggarkan Rp 60 M

RedaksiKBID

Aturan Baru PTM, Komisi D Minta Dinas Pendidikan Masifkan Sosialisasi SE Menteri Pendidikan

RedaksiKBID