KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Raperda RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 Ditarget Agustus Disahkan, Jadi Acuan Utama Kebijakan Pemkot

Wawali Armuji menyerahkan dokumen persetujuan pembentukan pansus membahas Raperda RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 oleh DPRD.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Menjelang Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025), DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2025-2029.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang didampingi Sekda beserta seluruh jajaran pejabat Pemkot Surabaya.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menekankan soal pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya, sehingga seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya.

Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemkot Surabaya. Targetnya sekitar Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelas dia, Selasa (27/5/2025)

Dia menambahkan, bahwa partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” imbuh dia.

Sementara pada rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.

Menutup rapat paripurna, politisi PDI-P ini menyampaikan pesan yang menggugah semangat warga Surabaya.

“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyampaikan, bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sedang untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan.

“RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” ungkap Cak Ji, sapaan akrab Armuji.

Menurut dia, hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah.

Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025-2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Armuji juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya yang telah berkenan menyelenggarakan rapat paripurna ini. Dia berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. KBID-BE

Related posts

Retribusi SWK Dibebaskan, Komisi A Dorong Pemkot Beri Pelatihan Pedagang Berjualan Secara Online

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Dorong Parkir Mobil Rumah Tangga Diatur dalam Raperda

RedaksiKBID

Ketua DPRD Surabaya Dorong Pihak Swasta Ikut Gotong Royong Tangani Wabah Covid-19

RedaksiKBID